26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:04 AM WIB

Korupsi LPD Sangeh Tembus Rp 130 M, Kejari Badung Kebut Penyidikan

DENPASAR– Kejari Badung mengukir rekor pengusutan kasus korupsi. Jika sebelumnya kerugian sekitar Rp 1 miliaran, saat ini Kejari Badung sedang mengusut dugaan korupsi di LPD Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, dengan kerugian negara Rp 130,8 miliar. Angka persisnya Rp 130.869.196.075.

 

“Setelah kami melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, kami memutuskan menaikkan perkara LPD Sangeh ini ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai Kamis kemarin (24/2).

 

Dijelaskan lebih lanjut, kerugian Rp 130,8 miliar ini diperoleh dari hasil audit internal LPD Sangeh. Angka kerugian bisa bertambah jika audit dilakukan pihak independen seperti BPKP atau BPK. Maha Agung menyatakan pihaknya akan tetap meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

 

Ditanya modus korupsi yang dilakukan terduga pelaku, mantan Kajari Sorong, Papua Barat, itu menyebut ada tiga jenis bentuk bentuk penyimpangan.

 

“Terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan,” beber Maha Agung.

 

Atas temuan fakta tersebut, tim penyelidik pada 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati naik ke tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman. Penyidikan juga bermaksud mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

 

Apakah sudah ada calon tersangka? “Calon tersangka pasti ada, tapi siapa yang paling bertanggungjawab bisa diketahui setelah melakukan penyidikan,” tegas pria yang mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali itu.  

 

Selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Di antaranya Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu, serta Badan Pengawas LPD yang menjabat saat ini.

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. Pertama, ungkap Maha Agung, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

 

“Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan,” tandas jaksa asli Buleleng itu.

 

Selanjutnya LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit, serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

 

Selain itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14/2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

 

 

DENPASAR– Kejari Badung mengukir rekor pengusutan kasus korupsi. Jika sebelumnya kerugian sekitar Rp 1 miliaran, saat ini Kejari Badung sedang mengusut dugaan korupsi di LPD Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, dengan kerugian negara Rp 130,8 miliar. Angka persisnya Rp 130.869.196.075.

 

“Setelah kami melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, kami memutuskan menaikkan perkara LPD Sangeh ini ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung diwawancarai Kamis kemarin (24/2).

 

Dijelaskan lebih lanjut, kerugian Rp 130,8 miliar ini diperoleh dari hasil audit internal LPD Sangeh. Angka kerugian bisa bertambah jika audit dilakukan pihak independen seperti BPKP atau BPK. Maha Agung menyatakan pihaknya akan tetap meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

 

Ditanya modus korupsi yang dilakukan terduga pelaku, mantan Kajari Sorong, Papua Barat, itu menyebut ada tiga jenis bentuk bentuk penyimpangan.

 

“Terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan,” beber Maha Agung.

 

Atas temuan fakta tersebut, tim penyelidik pada 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati naik ke tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman. Penyidikan juga bermaksud mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

 

Apakah sudah ada calon tersangka? “Calon tersangka pasti ada, tapi siapa yang paling bertanggungjawab bisa diketahui setelah melakukan penyidikan,” tegas pria yang mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali itu.  

 

Selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Di antaranya Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu, serta Badan Pengawas LPD yang menjabat saat ini.

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. Pertama, ungkap Maha Agung, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

 

“Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan,” tandas jaksa asli Buleleng itu.

 

Selanjutnya LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit, serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

 

Selain itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14/2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/