33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:39 PM WIB

Ditahan Jaksa di Rutan Polda Bali, Oknum Sulinggih Cabul Syok Berat

DENPASAR – Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang tersandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, awal Juli 2020 lalu.

Wayan M terlihat syok setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan melakukan penahanan kepada dirinya.

Wayan M dititipkan di Rutan Mapolda Bali. Wajar jika Wayan M syok alias kaget berat. Sebab sebelumnya selama menjalani penyidikan di Polda Bali ia tidak ditahan.

Ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Namun, setelah menjalani pelimpahan tahap dua ke kejaksaan langsung dijebloskan ke dalam bui.

Sebelum ditahan, Wayan M datang ke Kejari Denpasar didampingi istrinya dan tim pengacara sekitar pukul 10.00.

Setelah menjalani proses pelimpahan, Wayan M keluar dari lobi Kejari Denpasar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dikawal jaksa menuju mobil tahanan.

“Klien kami sangat syok. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan,” ujar I Made Adi Seraya, anggota kuasa hukum tersangka kepada awak media usai pelimpahan kemarin.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan penjara.

DENPASAR – Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang tersandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, awal Juli 2020 lalu.

Wayan M terlihat syok setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan melakukan penahanan kepada dirinya.

Wayan M dititipkan di Rutan Mapolda Bali. Wajar jika Wayan M syok alias kaget berat. Sebab sebelumnya selama menjalani penyidikan di Polda Bali ia tidak ditahan.

Ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Namun, setelah menjalani pelimpahan tahap dua ke kejaksaan langsung dijebloskan ke dalam bui.

Sebelum ditahan, Wayan M datang ke Kejari Denpasar didampingi istrinya dan tim pengacara sekitar pukul 10.00.

Setelah menjalani proses pelimpahan, Wayan M keluar dari lobi Kejari Denpasar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dikawal jaksa menuju mobil tahanan.

“Klien kami sangat syok. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan,” ujar I Made Adi Seraya, anggota kuasa hukum tersangka kepada awak media usai pelimpahan kemarin.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/