29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:19 AM WIB

Salahgunakan Visa dengan Jadi Instruktur Diving, WN Ceko Dideportasi

SINGARAJA – Salah seorang warga negara Ceko berinisial Vladimira Zackova, 30, dideportasi ke negaranya.

Warga negara asing (WNA) itu terpaksa dideportasi karena diduga melakukan penyalahgunaan visa. Vladimira diketahui telah dideportasi pada Sabtu (20/3) lalu, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ia dikembalikan ke negaranya, menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines. Selain dideportasi, ia juga dikenakan sanksi cekal tidak boleh masuk Indonesia dalam waktu 6 bulan mendatang.

Ia ditangkap beberapa waktu lalu karena menyalahgunakan izin tinggal. Vladimira diketahui mengantongi izin tinggal kunjungan, yang berlaku hingga 20 Maret 2021.

Nyatanya saat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasn, ternyata Vladimira bekerja sebagai instruktur diving paro waktu.

“Karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka yang bersangkutan dideportasi. Selain itu yang bersangkutan juga kami masukkan yang bersangkutan dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.

Menurut Nanang, WNA tersebut diyakini melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga pihak imigrasi langsung melakukan tindakan adiministratif keimigrasian sebagai tindak lanjut. 

SINGARAJA – Salah seorang warga negara Ceko berinisial Vladimira Zackova, 30, dideportasi ke negaranya.

Warga negara asing (WNA) itu terpaksa dideportasi karena diduga melakukan penyalahgunaan visa. Vladimira diketahui telah dideportasi pada Sabtu (20/3) lalu, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ia dikembalikan ke negaranya, menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines. Selain dideportasi, ia juga dikenakan sanksi cekal tidak boleh masuk Indonesia dalam waktu 6 bulan mendatang.

Ia ditangkap beberapa waktu lalu karena menyalahgunakan izin tinggal. Vladimira diketahui mengantongi izin tinggal kunjungan, yang berlaku hingga 20 Maret 2021.

Nyatanya saat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasn, ternyata Vladimira bekerja sebagai instruktur diving paro waktu.

“Karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka yang bersangkutan dideportasi. Selain itu yang bersangkutan juga kami masukkan yang bersangkutan dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.

Menurut Nanang, WNA tersebut diyakini melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga pihak imigrasi langsung melakukan tindakan adiministratif keimigrasian sebagai tindak lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/