DENPASAR– Tiga botol minuman keras (miras) merek Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal dijejer di atas meja jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar Kamis kemarin (24/3). Miras merek impor tersebut adalah miras palsu bikinan terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43.
Sepintas, minuman racikan Dogol sangat mirip dengan kemasan aslinya. Di bagian tutup juga dilengkapi segel. Warna minumannya juga persis seperti asilnya. Selain tiga mereka di atas, terdakwa asal Sangsit, Buleleng, itu juga memalsukan merek impor terkenal lainnya.
“Terdakwa memproduksi minuman KW atau palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” ujar JPU Agus Sastrawan di muka majelis hakim yang diketuai I Gede Putra Astawan.
Terdakwa Dogol yang mengikuti sidang daring dari Rutan Gianyar hanya bisa pasrah. Minuman buatan terdakwa banyak dijual di sejumlah tempat dugem atau hiburan malam di Kota Denpasar.
Dijelaskan Agus, terdakwa diduga melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin.
“Terdakwa menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang (miras impor) kena cukai tidak dilekati pita cukai,” beber JPU Kejati Bali itu.
Terdakwa memiliki keahlian membuat mikol karena pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.
Pada 2016, Terdakwa mulai berinisiatif menjual miras kualitas palsu. Terdakwa mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar. Tapi, saat itu terdakwa belum meracik minuman sendiri.
Barulah pada April 2020, saat pandemi melanda, terdakwa mulai memiliki ide memproduksi sendiri miras palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.
Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, terdakwa juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Merek yang dipalsukan adalah merek-merek terkenal. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s. Terdakwa memproduksi minuman palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Berdasar hasil pengujian laboratorium, barang yang diujikan merupakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alkohol antara 35,21 persen sampai dengan 37,69 persen. Hal itu menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, dan Pasal 55 huruf b UU yang sama,” jelas Agus.
Terdakwa kelahiran 8 Februari 1979 itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang pembuktian dilanjutkan pekan depan,” tukas Agus.
Proses pembuatan miras palsu dimulai terdakwa dengan mencari botol kosong di tempat jual beli barang rongsokan di sekitaran Jalan Sunset Road. Setelah itu, terdakwa membeli alkohol 70 persen di Jalan Buluh Indah. Biasanya terdakwa membeli alkohol 70 persen dengan jumlah tiga jeriken (60 liter).
“Sebulan membeli alkholok 70 persen sebanyak dua kali. Alkohol tersebut terdakwa beli seharga Rp 3,1 juta per jeriken,” rinci JPU Agus.
Selanjutnya terdakwa mencari essence dengan cara membeli online dari seseorang yang terdakwa kenal melalui Komang Edi, Taufiq dan Jon Gian yang bernama Ko Handy (masih buron) yang berdomisili di Jakarta. Adapun pembayaran untuk setiap transaksi terdakwa lakukan via transfer.
Langkah selanjutnya terdakwa mencari tutup botol, stiker dan pita cukai. Terdakwa membelinya dari Ko Handy secara online. Tutup botol terdakwa beli dengan harga sesuai merek minuman. Rata-rata Rp 85 ribu sampai Rp 140 ribu (satu paket dengan essence).
Sedangkan pita cukai terdakwa beli seharga Rp 10 ribu per biji. Pengiriman barang-barang tersebut dilakukan melalui JNE di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Selatan.