32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:33 PM WIB

Terapis Spa Abal-Abal Pelaku Cabul Turis Jepang Ditangkap

DENPASAR –Kasus asusila kembali terjadi. 

Kali ini, korbannya menimpa seorang wisatawan asal Jepang berisial STK.

Perempuan berwajah oriental berusia 53, ini Sabtu (13/10) menjadi aksi cabul.

Informasi yang dihinpun Jawa Pos Radar Bali, hingga STK menjadi korban pencabulan, terjadi di kamar tempat korban menginap, tepatnya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Benesari, Kuta Badung.

Sedangkan pelakunya, I Ketut Budita, 42, warga Nuansa Jimbaran, Kuta Selatan Badung.

Sempat kabur usai korbannya teriak dan meronta, pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai mantan terapis spa ini pun akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. 

Menurut Arta Ariawan, penangkapan pelaku setelah polisi mengantongi sejumlah keterangan dan bukti petunjuk CCTV.

Menurut Arta Ariawan, pelaku langsung diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. 

“Kami amankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sepeda motor. 

Walaupun mengaku baru pertama kali beraksi namun kami masih dalami keterangannya,”tandasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, lanjut Ariawan, tersangka  dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DENPASAR –Kasus asusila kembali terjadi. 

Kali ini, korbannya menimpa seorang wisatawan asal Jepang berisial STK.

Perempuan berwajah oriental berusia 53, ini Sabtu (13/10) menjadi aksi cabul.

Informasi yang dihinpun Jawa Pos Radar Bali, hingga STK menjadi korban pencabulan, terjadi di kamar tempat korban menginap, tepatnya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Benesari, Kuta Badung.

Sedangkan pelakunya, I Ketut Budita, 42, warga Nuansa Jimbaran, Kuta Selatan Badung.

Sempat kabur usai korbannya teriak dan meronta, pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai mantan terapis spa ini pun akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. 

Menurut Arta Ariawan, penangkapan pelaku setelah polisi mengantongi sejumlah keterangan dan bukti petunjuk CCTV.

Menurut Arta Ariawan, pelaku langsung diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. 

“Kami amankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sepeda motor. 

Walaupun mengaku baru pertama kali beraksi namun kami masih dalami keterangannya,”tandasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, lanjut Ariawan, tersangka  dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/