26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:52 AM WIB

Duo Pencuri Spesialis Turis Asing di Dor, Begini Cara Beraksinya…

KUTA – Dua orang pelaku pencurian spesialis turis asing, Alosius Lende Bili alias Alo, 57, dan Tommy Candra, 37, yang ditembak anggota Polsek Kuta karena berusaha kabur ternyata kerap beraksi di sepanjang trotoar Jalan Legian.

Mereka melakukan aksi dengan modus menjadi ojek. Saat korban lengah, kedua pelaku dengan peran berbeda ini langsung mencuri barang milik korban yang ada di kantong celana atau di dalam tas.

Dari hasil pengembangan usai ditembak dan diamankan, kedua pelaku ini akhirnya mengaku dengan jujur bahwa mereka sudah beraksi kurang lebih 10 kali.

Keduanya memiliki peran berbeda. “Yakni pemancing, dan yang satunya pemetik,” beber Kapolsek Kuta I Nyoman Wirajaya kemarin.

“Keduanya sudah lama beraksi dengan pura-pura menawarkan jasa ojek,” tuturnya. Menurut Kompol Wirajaya, penangkapan pelaku berawal ketika korban dan teman-temanya pulang ke penginapan usai makan di Mamas Restoran, Minggu (20/5) lalu.

Mereka berjalan kaki melintasi Jalan Legian di depan Apache Bar Kuta. Tiba – tiba korban didekati kedua pelaku dan mengajak ngobrol lalu menawarkan jasa ojek.

“Modus pelaku Tommy sengaja ajak ngobrol menawari transportasi guna mengalihkan perhatian korban. Sementara Alo, bertugas mengambil barang

korban dengan cara memepet badan korban sebelah kiri dan dengan kecepatan tangganya merogoh tas korban yang berisi dompet,” kata Kompol Wirajaya.

Dompet korban tersebut berisikan pasport milik korban, tiga buah kartu kredit, uang tunai 400 dollar AS, uang tunai Rp3,8 juta, dan uang tunai 7000 dollar Taiwan.

Uang tunai itu kalau dirupiahkan berjumlah Rp13 juta. Itu belum termasuk barang lainnya. Sehingga jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 25 juta.

“Uang tunai yang berhasil kita amankan sebesar Rp900 ribu. Sedangkan yang lain sudah dipakai oleh kedua pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Paspor korban sudah kita kembalikan karena dia mau pulang ke negaranya,” kata Kompol Wirajaya sembari mengatakan bahwa akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam tujuh tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. 

KUTA – Dua orang pelaku pencurian spesialis turis asing, Alosius Lende Bili alias Alo, 57, dan Tommy Candra, 37, yang ditembak anggota Polsek Kuta karena berusaha kabur ternyata kerap beraksi di sepanjang trotoar Jalan Legian.

Mereka melakukan aksi dengan modus menjadi ojek. Saat korban lengah, kedua pelaku dengan peran berbeda ini langsung mencuri barang milik korban yang ada di kantong celana atau di dalam tas.

Dari hasil pengembangan usai ditembak dan diamankan, kedua pelaku ini akhirnya mengaku dengan jujur bahwa mereka sudah beraksi kurang lebih 10 kali.

Keduanya memiliki peran berbeda. “Yakni pemancing, dan yang satunya pemetik,” beber Kapolsek Kuta I Nyoman Wirajaya kemarin.

“Keduanya sudah lama beraksi dengan pura-pura menawarkan jasa ojek,” tuturnya. Menurut Kompol Wirajaya, penangkapan pelaku berawal ketika korban dan teman-temanya pulang ke penginapan usai makan di Mamas Restoran, Minggu (20/5) lalu.

Mereka berjalan kaki melintasi Jalan Legian di depan Apache Bar Kuta. Tiba – tiba korban didekati kedua pelaku dan mengajak ngobrol lalu menawarkan jasa ojek.

“Modus pelaku Tommy sengaja ajak ngobrol menawari transportasi guna mengalihkan perhatian korban. Sementara Alo, bertugas mengambil barang

korban dengan cara memepet badan korban sebelah kiri dan dengan kecepatan tangganya merogoh tas korban yang berisi dompet,” kata Kompol Wirajaya.

Dompet korban tersebut berisikan pasport milik korban, tiga buah kartu kredit, uang tunai 400 dollar AS, uang tunai Rp3,8 juta, dan uang tunai 7000 dollar Taiwan.

Uang tunai itu kalau dirupiahkan berjumlah Rp13 juta. Itu belum termasuk barang lainnya. Sehingga jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 25 juta.

“Uang tunai yang berhasil kita amankan sebesar Rp900 ribu. Sedangkan yang lain sudah dipakai oleh kedua pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Paspor korban sudah kita kembalikan karena dia mau pulang ke negaranya,” kata Kompol Wirajaya sembari mengatakan bahwa akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam tujuh tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/