30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 12:18 PM WIB

Dituding Langgar UU ITE, Tiga Akun FB Aktivis Anak Dipolisikan Ashram

DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pedofil yang diduga melibatkan tokoh besar Bali berinisial GI, tampaknya, masih bakal terus menggelinding.

Terbaru, kuasa hukum bersama pihak Ashram Gandhi Puri Klungkung mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (1/3) siang.

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan dan melengkapi berkas laporan terhadap tiga akun facebook milik tiga orang yakni Ipung (Siti Sapura), Dwitra J.Ariana, dan Wayan Setiawan.

Kuasa hukum Ashram Gandhi Klungkung, Nyoman Yudara, mengatakan, laporan mengatasnamakan Ashram Gandhi Puri dan para penghuni ashram, bukan atas nama GI.

Menurutnya, meski nomor LP belum keluar, namun pada prinsipnya laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 18 Februari 2019 lalu.

“Sekarang hanya periksa pelapor dan pelengkapan dokumen,” kata Nyoman Yudara, saat ditemui di Polda Bali, Jumat (1/3) siang.

Lanjut dia, pelapor dalam hal ini adalah warga Ashram Gandhi yang dikoordinir oleh Wayan Sari Dika yang juga salah satu pengurus ashram

melaporkan ketiga akun facebook tersebut karena diduga melanggar  pasal 27 angka 3 tentang pencemaran nama baik lewat ITE jo pasal 45.

Dijelaskan Nyoman Yudara, bahwa sebelumnya ada empat nama akun facebook yang dilaporkan. Namun satu akun tidak memenuhi unsur. Sehingga hanya tiga akun yang dilaporkan.

Terkait pelaporan dari pihak GI sendiri, menurut Yudara, akan dilakukan oleh GI berasma tim kuasa hukumnya.

“Nanti Pak GI sendiri bersama timnya akan membuat laporan yang sama,” pungkasnya.

DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pedofil yang diduga melibatkan tokoh besar Bali berinisial GI, tampaknya, masih bakal terus menggelinding.

Terbaru, kuasa hukum bersama pihak Ashram Gandhi Puri Klungkung mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (1/3) siang.

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan dan melengkapi berkas laporan terhadap tiga akun facebook milik tiga orang yakni Ipung (Siti Sapura), Dwitra J.Ariana, dan Wayan Setiawan.

Kuasa hukum Ashram Gandhi Klungkung, Nyoman Yudara, mengatakan, laporan mengatasnamakan Ashram Gandhi Puri dan para penghuni ashram, bukan atas nama GI.

Menurutnya, meski nomor LP belum keluar, namun pada prinsipnya laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 18 Februari 2019 lalu.

“Sekarang hanya periksa pelapor dan pelengkapan dokumen,” kata Nyoman Yudara, saat ditemui di Polda Bali, Jumat (1/3) siang.

Lanjut dia, pelapor dalam hal ini adalah warga Ashram Gandhi yang dikoordinir oleh Wayan Sari Dika yang juga salah satu pengurus ashram

melaporkan ketiga akun facebook tersebut karena diduga melanggar  pasal 27 angka 3 tentang pencemaran nama baik lewat ITE jo pasal 45.

Dijelaskan Nyoman Yudara, bahwa sebelumnya ada empat nama akun facebook yang dilaporkan. Namun satu akun tidak memenuhi unsur. Sehingga hanya tiga akun yang dilaporkan.

Terkait pelaporan dari pihak GI sendiri, menurut Yudara, akan dilakukan oleh GI berasma tim kuasa hukumnya.

“Nanti Pak GI sendiri bersama timnya akan membuat laporan yang sama,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/