25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 6:14 AM WIB

Punya Anak Kecil Banyak, Jero Jangol Minta Keringanan Hukuman

DENPASAR – Sidang pledoi dengan terdakwa eks wakil ketua DPRD Bali Jero Komang Swastika alias Jero Jangol digelar kemarin di PN Denpasar bersamaan dengan sidang istri pertamanya, Ratna Dewi.

Sama seperti istrinya, Jero Jangol di depan majelis hakim meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa Suriawan yang menuntutnya selama 15 tahun penjara atas perkara tindak pidana narkoba.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Puguh dkk, Jero Jangol mengemukan alasan kenapa dirinya mengajukan permohonan keringanan hukuiman.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga punya anak yang masih kecil-kecil,” kata Jero Jangol. Selain itu, Jangol juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jro Jangol dan Ratna Dewi sama-sama dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan bagi suami istri ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

DENPASAR – Sidang pledoi dengan terdakwa eks wakil ketua DPRD Bali Jero Komang Swastika alias Jero Jangol digelar kemarin di PN Denpasar bersamaan dengan sidang istri pertamanya, Ratna Dewi.

Sama seperti istrinya, Jero Jangol di depan majelis hakim meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa Suriawan yang menuntutnya selama 15 tahun penjara atas perkara tindak pidana narkoba.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Puguh dkk, Jero Jangol mengemukan alasan kenapa dirinya mengajukan permohonan keringanan hukuiman.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga punya anak yang masih kecil-kecil,” kata Jero Jangol. Selain itu, Jangol juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jro Jangol dan Ratna Dewi sama-sama dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan bagi suami istri ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/