DENPASAR – Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Arista Murti Milla, 33, berlangsung penuh haru.
Terdakwa kasus pencurian perabot rumah tangga ini terus menangis sesenggukan saat didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.
“Maafkan saya, saya menyesal,” aku perempuan asal Sumba Barat, NTT, dengan terus meneteskan air mata.
Setelah meninggalkan ruang sidang pun perempuan bertubuh tambun itu tetap menangis tersedu-sedu.
Sejatinya, barang yang dicuri Arista bukan barang berharga seperti perhiasan. Arista yang bekerja sebagai pengasuh bayi atau baby sister itu mencuri baju, kain, dan perabotan di rumah majikannya.
Namun, karena kerugian mencapai Rp 5 juta, maka Arista tetap harus diadili.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Muliani di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, membeberkan terdakwa Arista bekerja sebagai baby sister di rumah Ketut Dezy Ari Utami (saksi korban) di Perumahan Gatsu Kencana, Nomor 4, Penguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Setelah beberapa hari bekerja di rumah tersebut, pada Jumat (15/2/2019) pukul 08.00, korban berangkat kerja bersama anaknya. Rumah yang ditinggal empunya itu sepi.
Nah, dalam kondisi sepi itulah timbulah niat terdakwa untuk mengambil satu potong sprei warna bau-abu, satu potong sprei warna merah muda, satu buah tas ransel merek Hush Puppies, satu potong baju brokat warna bau-abu, satu pasang endek, satu potong kamen endek di dalam lemari.
Selanjutnya terdakwa pergi ke dapur mengambil satu buah rantang, dan satu serving dis. “Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas batik langsung pergi meninggalkan rumah,” ujar JPU Kejari Denpasar itu.
Saksi korban baru mengetahui barang-barangnya hilang pada Sabtu (16/2/2019) pukul 09.00. Jika dihitung saksi korban mengalami kerugian Rp 5 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362,” imbuh JPU Muliani.