DENPASAR– Sepekan lebih setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Jaksa Kejari Denpasa pun masih menunggu pelimpahan anak Ketua DPRD Badung itu.
“Berkas dari polisi belum ada masuk ke tempat kami,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dikonfirmasi Rabu (25/5).
Jaksa pun belum tahu kapan berkas akan dilimpahkan oleh Polresta Denpasar. “Pada intinya kami menunggu pelimpahan dari polisi,” tukas jaksa asli Denpasar itu.
Sementara itu, informasi yang didapat, masa penahanan Putu Nova akan diperpanjang 20 hari lagi. Kabarnya polisi masih mengejar pemilik akun Instagram (IG) Mr Mario. Tersangka mengaku membeli ganja secara online lewat akun IG tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ditangkap tersangka menguasai ganja seberat 495 gram atau hampir setengah kilogram. Putu Nova ditangkap di rumahnya di Jalan Panji Nomor 27X, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Penangkapan Putu Nova merupakan hasil pengembangan penangkapan I Putu Soni Arditama yang ditangkap di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar. Saat itu, Putu Soni Arditama disuruh Putu Nova untuk mengambil tempelan ganja di lokasi tersebut. Setelah ditangkap, Soni mengakui ganja itu milik Putu Nova. (san)