NEGARA – Sebanyak 14 orang tanpa kartu tanda penduduk (KTP) terjaring operasi gabungan depan kantor bupati Jembrana, Selasa (25/6).
Pelanggar administrasi kependudukan ini, merupakan wisatawan dan pencari kerja dari luar Bali yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Jembrana, Disdukcapil Jembrana, Dinas Perhubungan Jembrana, Polres Jembrana, TNI, Kejari Jembrana dan Samsat Jembrana. Kendaran dari arah barat atau dari Gilimanuk dialihkan ke jalan depan kantor bupati untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.
Dari operasi tersebut, petugas polisi menindak sebanyak 12 pelanggaran tilang karena tidak ada SIM dan STNK, serta menyita tiga motor dari pelanggar.
Sedangkan dinas perhubungan menindak sebanyak 4 pelanggaran kendaraan karena KIR yang mati.
Selain pelanggaran kendaraan, sebanyak 14 orang yang tidak memiliki KTP terjaring razia. Seluruh pelanggar kependudukan tersebut, merupakan penumpang bus dan kendaraan pribadi dari Jawa yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan orang yang tidak memiliki KTP masuk wilayah Bali. Karena, setiap instansi dan lembaga yang terlibat operasi, melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Pemeriksaan ini untuk antisipasi masuknya pendatang yang tidak memiliki identitas,” jelasnya.
Mengenai lolosnya orang yang tidak memiliki KTP di pos pemeriksaan Gilimanuk, Rai Budhi menegaskan akan dijadikan bahan evaluasi agar kedepan pemeriksaan di Gilimanuk lebih ketat lagi.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan instansi lain yang bertugas di pos pemeriksaan untuk lebih ketat dan lebih teliti lagi memeriksa,” terangnya.
Sementara itu, para pelanggar hasil operasi langsung di giring ke Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk sidang tindak pidana ringan. Hakim tunggal Alfan Firdausi Kurniawan menjatuhkan putusan denda pada setiap pelanggar membayar Rp 50 ribu.