26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:10 AM WIB

Diganjar 13 Tahun, Residivis Kambuhan Susul Sahabat Menua di Penjara

DENPASAR – Setelah sidang putusan sempat tertunda dua pekan, terdakwa I Gusde Indrawan, 34, akhirnya menyusul sahabat karibnya menua di dalam penjara.

Dalam sidang putusan sebelumnya, terdakwa I Komang Mariana, 31, yang merupakan sahabat Indrawan dinyatakan bersalah dan diganjar 13 tahun penjara.

Dalam sidang daring kemarin (24/6), pria yang bekerja sebagai pedagang itu juga dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebagaimana sahabatnya, Indrawan juga dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Putu Suyoga.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 14,5 tahun yang diajukan JPU Kejari Denpasar. 

Dalam pertimbangan memberatkan, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Dengan putusan hakim tersebut, Indrawan lebih beruntung dibandingkan sahabatnya Mariana. Sebab, Mariana hanya mendapat kortingan hukuman 1,5 tahun.

Sedangkan Indrawan mendapat diskon hingga tiga tahun. Walhasil, pengumuman tersebut langsung diterima Indrawan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya didampingi Ni Wayan Pipit Prabhawanty sebagai pengacaranya. Sikap serupa disampaikan JPU Widyaningsih.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru berkasi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. 

DENPASAR – Setelah sidang putusan sempat tertunda dua pekan, terdakwa I Gusde Indrawan, 34, akhirnya menyusul sahabat karibnya menua di dalam penjara.

Dalam sidang putusan sebelumnya, terdakwa I Komang Mariana, 31, yang merupakan sahabat Indrawan dinyatakan bersalah dan diganjar 13 tahun penjara.

Dalam sidang daring kemarin (24/6), pria yang bekerja sebagai pedagang itu juga dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebagaimana sahabatnya, Indrawan juga dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Putu Suyoga.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 14,5 tahun yang diajukan JPU Kejari Denpasar. 

Dalam pertimbangan memberatkan, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Dengan putusan hakim tersebut, Indrawan lebih beruntung dibandingkan sahabatnya Mariana. Sebab, Mariana hanya mendapat kortingan hukuman 1,5 tahun.

Sedangkan Indrawan mendapat diskon hingga tiga tahun. Walhasil, pengumuman tersebut langsung diterima Indrawan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya didampingi Ni Wayan Pipit Prabhawanty sebagai pengacaranya. Sikap serupa disampaikan JPU Widyaningsih.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru berkasi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/