26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:26 AM WIB

Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram, Rocky Divonis 14 Tahun Penjara

 

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar rupanya tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rocky Cahyo Bagus terlalu ringan.

 

Walhasil, dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, hukuman Rocky naik dibandingkan tuntutan jaksa. Jika JPU menuntut 12 tahun, maka hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Hukuman tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

 

Wajar jika hakim memperberat putusan. Pasalnya, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa hampir 1 kilogram, persis 936,47 gram netto. Selain pidana badan, terdakwa Rocky juga divonis pidana denda Rp 3 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara,” terang Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, Jumat kemarin (24/6).

 

Hukuman denda yang dijatuhkan hakim juga lebih besar dari tuntutan JPU Ida Ayu Sulasmi. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 2,6 miliar. Namun, dalam putusan hakim membulatkan menjadi Rp 3 miliar. Hakim menilai terdakwa yang bekerja sebagai buruh lepas itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Meski tidak mendapat keringanan, bahkan hukumannya dinaikkan, terdakwa menyatakan menerima. “Terdakwa Rocky menerima apa yang menjadi putusan hakim. Jaksa penuntut umum juga menerima,” tukas Aji Silaban.

 

Rocky ditangkap oleh petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, awal Februari 2022. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 936,47 gram netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor terdakwa.

 

Pria 32 tahun itu mengaku mendapat barang terlarang itu dari Komang (buron) pada Agustus 2021. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. (san)

 

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar rupanya tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rocky Cahyo Bagus terlalu ringan.

 

Walhasil, dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, hukuman Rocky naik dibandingkan tuntutan jaksa. Jika JPU menuntut 12 tahun, maka hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Hukuman tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

 

Wajar jika hakim memperberat putusan. Pasalnya, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa hampir 1 kilogram, persis 936,47 gram netto. Selain pidana badan, terdakwa Rocky juga divonis pidana denda Rp 3 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara,” terang Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, Jumat kemarin (24/6).

 

Hukuman denda yang dijatuhkan hakim juga lebih besar dari tuntutan JPU Ida Ayu Sulasmi. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 2,6 miliar. Namun, dalam putusan hakim membulatkan menjadi Rp 3 miliar. Hakim menilai terdakwa yang bekerja sebagai buruh lepas itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Meski tidak mendapat keringanan, bahkan hukumannya dinaikkan, terdakwa menyatakan menerima. “Terdakwa Rocky menerima apa yang menjadi putusan hakim. Jaksa penuntut umum juga menerima,” tukas Aji Silaban.

 

Rocky ditangkap oleh petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, awal Februari 2022. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 936,47 gram netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor terdakwa.

 

Pria 32 tahun itu mengaku mendapat barang terlarang itu dari Komang (buron) pada Agustus 2021. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/