RadarBali.com – Rampung sudah pemberkasan para tersangka kasus penusuk Prada Yanuar Setiawan, 20, siswa dikjur infanteri hingga tewas, Minggu (10/7) dini hari lalu.
Senin kemarin (24/7) berkas perkara Nomor :BP/75/VII/2017/Reskrim terkait tersangka pengeroyokan telah kelar.
Penyerahan berkas sekaligus bersama empat dari enam tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas.
Berkas itu dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sekaligus memastikan berkas keempat tersangka dinyatakan lengkap alias P-21.
Mereka bisa segera disidangkan. Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung, membenarkan berkas empat tersangka utama penusuk Prada Yanuar hingga tewas, rampung.
Empat tersangka itu antara lain Dewa Komang DA, anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah KCA, IC, dan KTS juga secara serempak ikut dilimpahkan. “Ada empat yang dilimpahkan hari ini,” tegas Maha Agung.
Dengan dilimpahkan empat tersangka ke Kejari Denpasar, kata Maha Agung, keempat tersangka yang kini jadi tahanan pihak Kejaksaan langsung dipindah dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kerobokan.
“Mereka diititipkan dan ditahan di Lapas Kerobokan. Secepatnya juga kami akan berupaya untuk melimpahkan ke PN Denpasar agar segera menjalani proses peradilan atau sidang,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada permohonan penangguhan penahanan bagi keempat tersangka, Maha Agung tegas menyatakan tidak ada.
“Kami tidak bisa menangguhkan dan tidak ada penangguhan penahanan bagi para tersangka. Karena memang tidak ada permohonan penahanan,” tandasnya, terkait para tersangka remaja itu.
Saat ditanya independensi kejaksaan terkait antisipasi adanya intervensi dari keluarga tersangka yang notabene merupakan anggota dewan aktif sekaligus sekretaris Komisi I DPRD Bali, dengan tegas, Maha Agung memastikan tidak ada intervensi. “Tidak ada intervensi,” ujar Maha Agung singkat.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI ini tewas, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.
Prada Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta.
Sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00, korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.
Dalam perjalanan, korban bersama lima teman mengendarai motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.
Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefani dan Munajir. Sempat ditegur, kemudian mereka lanjut.
Namun sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan.
Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan stefani kelahi. Namun oleh Stefani dicueki dengan memacu motor dengan kencang.
Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal. Akhirnya dia menunggu korban dengan memalang motor.
Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset.
Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukuli korban.
Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar.
Setelah korban jatuh, DKDA pergi. Atas kejadian itu, selain mengakibatkan satu korban tewas, juga mengakibatkan korban luka.