33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:41 PM WIB

Jadi Penadah Ratusan HP Curian, Mahasiswa Kedokteran Dibui

RadarBali.com – Memalukan! Seorang mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas ternama di Denpasar, dijebloskan ke bui Mapolda Bali, kemarin (24/7).

Kendati demikian, calon dokter berinisial RK, 26, bersama tukang servis HP berinisial SA, 26, ketahuan menadah dan perjualbelikan ponsel curian.

Selain mengamankan dua pelaku itu, tim unit II Subdit III Jatanras Polda Bali, diamankan juga pemetik atau pelaku Jambret.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Bali, Senin (24/7) sekitar pukul 13.00 Wita, diketahui bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan-laporan jambret yang ada di Mapolsek.

Di mana, akhir-akhir ini jambret di Kuta sangat menggila dan membuat resah wisatawan domestik dan Manca juga warga Lokal.

Berdasar hal itu, tim Jatanras langsung disebarkan untuk melakukan pengembangan. Baik di lapangan dan di medsos.

“Aksi calon dokter ini termonitor ketika ia tertarik membeli HP Iphone 6 warna Gold 64 GB yang dijual di medsos melalui OLX Oleh pelaku spesialis jambret berinisial BY (sudah diamankan),” beber Wadirreskrim Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, didamping Kasubdit III AKBP I Made Sinar Subawa, dan Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Setelah dipastikan warna dan jenis HP, benar mirip dengan HP salah satu korban jambret di Legia, Kita dengan Nomor LP/375/VI/201/Bali/Resta/Sek Kuta, 14 Juni itu.

Anggota pun langsung mencari tahu alamat RK dan akhirnya diketahui berada di Jalan Anyelir, Gang III, Nomor 9, Banjar Pekandalam Kesiman Petilah.

Tak buang waktu lama, anggota di bawah pimpinan Kompol I Made Adiguna melakukan penangkapan, Sabtu (22/7).

Di sana ia mengaku bahwa HP yang di cari itu sudah diserahkan ke temannya berinisial SA. “Kurang lebih 200 HP siap jual, ada yang sudah di kemas dalam dus HP, ada HP yang sudah dipreteli (kuliti) berhasil diamankan. HP yang diamankan rata-rata bermerk Iphone, Samsung dan Blackberry. Dari sini lah ia mengaku bawa ia bekerja sama dengan temannya tukang servis HP, berinisial SA, membuka HP yang terkunci,” tutur mantan Kapolres Karangasem.

Wadireskrimim merinci, dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa BY mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bersama beberapa temannya yang kini masih DPO.

Walaupun demikian pengakuan BY, namun penyidik terus dalami karena diduga ia sudah makan banyak korban yang rata-ratanya WNA.

Di mana saat melakukan aksi, korbannya itu dalam keadaan mabuk. RK dan SA memang teman lama. Ke daunnya mempunyai guru di Jakarta berinisial J yang pintar membuka HP Iphone yang terkunci (unlock).

“Jadi RK dan SA membeli HP dari pelaku jambret ada yang lewat OLX, setelah itu menghubungi J lalu membuka kunci. Setelah itu memesan dos HP di Jakarta dengan ukuran dan merek yang sama dengan HP siap jual agar aksi mereka itu berjalan lancar. Jika HP yang di beli rumah, mereka preteli (kuliti) lalu menjual isi HP yang masih aktif di tempat-tempat servis HP,” bebernya.

Menurutnya, para pelaku bukan pertama kali beraksi. Melainkan sudah sejak tiga tahun lalu. Hasilnya pun mereka meraup banyak keuntungan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP. Sedangkan RK dan SA dijerat  pasal 378  dan 480 KUHP.

RadarBali.com – Memalukan! Seorang mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas ternama di Denpasar, dijebloskan ke bui Mapolda Bali, kemarin (24/7).

Kendati demikian, calon dokter berinisial RK, 26, bersama tukang servis HP berinisial SA, 26, ketahuan menadah dan perjualbelikan ponsel curian.

Selain mengamankan dua pelaku itu, tim unit II Subdit III Jatanras Polda Bali, diamankan juga pemetik atau pelaku Jambret.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Bali, Senin (24/7) sekitar pukul 13.00 Wita, diketahui bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan-laporan jambret yang ada di Mapolsek.

Di mana, akhir-akhir ini jambret di Kuta sangat menggila dan membuat resah wisatawan domestik dan Manca juga warga Lokal.

Berdasar hal itu, tim Jatanras langsung disebarkan untuk melakukan pengembangan. Baik di lapangan dan di medsos.

“Aksi calon dokter ini termonitor ketika ia tertarik membeli HP Iphone 6 warna Gold 64 GB yang dijual di medsos melalui OLX Oleh pelaku spesialis jambret berinisial BY (sudah diamankan),” beber Wadirreskrim Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, didamping Kasubdit III AKBP I Made Sinar Subawa, dan Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Setelah dipastikan warna dan jenis HP, benar mirip dengan HP salah satu korban jambret di Legia, Kita dengan Nomor LP/375/VI/201/Bali/Resta/Sek Kuta, 14 Juni itu.

Anggota pun langsung mencari tahu alamat RK dan akhirnya diketahui berada di Jalan Anyelir, Gang III, Nomor 9, Banjar Pekandalam Kesiman Petilah.

Tak buang waktu lama, anggota di bawah pimpinan Kompol I Made Adiguna melakukan penangkapan, Sabtu (22/7).

Di sana ia mengaku bahwa HP yang di cari itu sudah diserahkan ke temannya berinisial SA. “Kurang lebih 200 HP siap jual, ada yang sudah di kemas dalam dus HP, ada HP yang sudah dipreteli (kuliti) berhasil diamankan. HP yang diamankan rata-rata bermerk Iphone, Samsung dan Blackberry. Dari sini lah ia mengaku bawa ia bekerja sama dengan temannya tukang servis HP, berinisial SA, membuka HP yang terkunci,” tutur mantan Kapolres Karangasem.

Wadireskrimim merinci, dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa BY mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bersama beberapa temannya yang kini masih DPO.

Walaupun demikian pengakuan BY, namun penyidik terus dalami karena diduga ia sudah makan banyak korban yang rata-ratanya WNA.

Di mana saat melakukan aksi, korbannya itu dalam keadaan mabuk. RK dan SA memang teman lama. Ke daunnya mempunyai guru di Jakarta berinisial J yang pintar membuka HP Iphone yang terkunci (unlock).

“Jadi RK dan SA membeli HP dari pelaku jambret ada yang lewat OLX, setelah itu menghubungi J lalu membuka kunci. Setelah itu memesan dos HP di Jakarta dengan ukuran dan merek yang sama dengan HP siap jual agar aksi mereka itu berjalan lancar. Jika HP yang di beli rumah, mereka preteli (kuliti) lalu menjual isi HP yang masih aktif di tempat-tempat servis HP,” bebernya.

Menurutnya, para pelaku bukan pertama kali beraksi. Melainkan sudah sejak tiga tahun lalu. Hasilnya pun mereka meraup banyak keuntungan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP. Sedangkan RK dan SA dijerat  pasal 378  dan 480 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/