RadarBali.com – Seorang pembantu rumah tangga bernama Rukiati, 40, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Rukiati dipolisikan karena tega menganiaya anak majikan yang masih dibawa umur bernama Julian Armando, 7, Senin (21/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Menurut sumber Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polresta Denpasar Kamis (24/8) kemarin , kejadian tersebut berlangsung di halaman rumah korban di , Kuta Palace Residence Block H Nomor 5, Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Densel.
Saat itu, korban sementara bermain dengan temannya. Tiba-tiba datang pembantu korban lalu memukulinya.
“Datang terlapor secara tiba-tiba langsung menampar korban pada bagian pipi sebelah kanan dan mulut sehingga mulut korban luka dan terasa sakit,” tutur sumber.
Ter terima dianiaya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini langsung melaporkan kejadian yang dialami ke orang tuanya.
Sang ibunda bernama Henny Suryani Ondang, 43, marah besar ketika melihat anak kesayangan kesakitan akibat dianiaya itu.
“Akhirnya masalah itu langsung dilaporin. Terlapor sementara dimintai keterangan,” papar sumber.
Kasubaghumas Polresta Denpasar AKP Sugriwo membenarkan terkait laporan tersebut. “Benar tapi masalah ini saya belum mendapatkan laporan hasil perkembangan penyidikan,” singkatnya.