33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 17:32 PM WIB

Banyak Agen Penyalur PMI Bodong di Bali, Kinerja Disnaker Bali Disodok

DENPASAR – Lima belas orang di Bali diduga menjadi korban agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) bodong. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di kapal pesiar luar negeri. Namun setelah menyetor uang ratusan juta, mereka belum juga diberangkatkan. 

 

Atas kejadian itu, mereka telah membuat laporan ke Mapolda Bali, Selasa (18/5/2021). Dalam laporannya, mereka mengaku telah ditipu oleh agen perekrutan bodong bernama PT DIM. Sehingga dalam laporannya mereka juga melaporkan direktur PT tersebut bernama Ira. 

 

Kuasa hukum para korban Nengah Yasa Adi Susanto,didampingi dua rekannya, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak korban juga laporkan terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal  11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

 

 

“Kami membuat laporan setelah pihak PT itu menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun nyatanya hingga sekarang belum dikembalikan juga,” katanya kepada awak media.

 

 

Pria yang akrab disapa Jero Ong asal Desa Bugbug, Karangasem ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. 

 

Pihaknya mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik dikabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan. Dikataan, seharusnya tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

“Bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali,” tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

DENPASAR – Lima belas orang di Bali diduga menjadi korban agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) bodong. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di kapal pesiar luar negeri. Namun setelah menyetor uang ratusan juta, mereka belum juga diberangkatkan. 

 

Atas kejadian itu, mereka telah membuat laporan ke Mapolda Bali, Selasa (18/5/2021). Dalam laporannya, mereka mengaku telah ditipu oleh agen perekrutan bodong bernama PT DIM. Sehingga dalam laporannya mereka juga melaporkan direktur PT tersebut bernama Ira. 

 

Kuasa hukum para korban Nengah Yasa Adi Susanto,didampingi dua rekannya, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak korban juga laporkan terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal  11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

 

 

“Kami membuat laporan setelah pihak PT itu menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun nyatanya hingga sekarang belum dikembalikan juga,” katanya kepada awak media.

 

 

Pria yang akrab disapa Jero Ong asal Desa Bugbug, Karangasem ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. 

 

Pihaknya mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik dikabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan. Dikataan, seharusnya tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

“Bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali,” tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/