DENPASAR – Mengaku menjadi korban penyekapan, WNA Singapura, Perumal Rukesh Varan melaporkan seorang pemilik villa asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Namun tudingan penyekapan itu langsung dibantah oleh Baginda Sibarani, selaku pengacara terlapor.
Dijelaskannya bahwa WNA asal Singapura itu tidak disekap. Dia tinggal bebas di villa milik terlapor. Dan bahkan ternyata Perumal Rukesh Varan tidak pernah membayar sewa villa yang totalnya sebanyak Rp56 Juta. Saat diminta oleh pihak vila, dalam hal ini terlapor, WNA Singapura itu malah lapor ke polisi dan mengaku disekap.
“Dia (pelapor) menginap di hotel klien saya dari tanggal 10 Juli sampai tanggal 13 Juli. Lalu dia perpanjang lagi dari tgl 13 Juli sampai 15 Juli. Lalu dia perpanjang lagi tanggal 15 sampai tanggal 20 Juli dan ternyata di situ sampai hari ini dia tidak pernah membayar hotel. Totalnya sekitar 56 juta per Sabtu kemarin itu. Sampai Hari ini pun dia masih di hotel itu dia. Tidak ada penyekapan dan pengancaman. Kami ada buktinya,” terang Baginda, Selasa (25/8).
Dijelaskan Baginda, bahwa hingga saat itu pelapor masih tinggal di villa kliennya dengan gratis. Dia tidak membayar. Saat dimintai uang sewa, dia selalu beralasan bahwa nantinya keluarganya dari Singapura yang akan membayar.
“Hari ini pun dia makan minum di sana, sampai dia bawa anjing dan juga kami kasih makan. Kami ada bukti-bukti semua. Ada foto dia bawa rekannya sekitar 15 orang makan-makan di hotel itu dengan bill-nya sekitar Rp 4,5 juta dan belum dibayar. Dia beralasan tidak membayar karena dia akan meminta ke orang tuanya. Jadi saat diperpanjang dia bilang besok-besok terus padahal pihak hotel sudah meminta beberapa kali,” ujar Baginda.