29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:39 PM WIB

HOT NEWS! Polres Gianyar Akhirnya Bekuk Empat Pemerkosa Cewek Kafe

GIANYAR – Sempat menjadi buron, empat pelaku pemerkosa cewek kafe asal Lombok, NTB, berisial SAL, 18, akhirnya dibekuk polisi.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto yang dikonfirmasi, Rabu (26/9) membenarkan dengan penangkapan empat pelaku .

 

Menurut kapolres, keempat pelaku pemerkosa itu, yakni Rahmat Subahan alias Baan, 20; Hendra Suratur Rahman, 22, Labuan Lombok; Rizki Hidayatulloh, 22, asal Sumbawa; dan Putu Adi Putra Ratmana, 31, yang merupakan tuan rumah.

 

Keempatnya ditangkap secara terpisah dan saat ini sudah ditahan. “Sementara kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sukawati ke Unit PPA Polres Gianyar,”terang Priyanto.

 

Dijelaskan, penangkapan keempat pelaku setelah polisi mendapat laporan dari warga. “Lebih detailnya nanti kami akan rilis.

Sementara ini, kami menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP subsider Pasal 290 ke-1 huruf e KUHP, tentang pemerkosaan,”tukas kapolres Gianyar.

 

Disebutkan, kasus yang menimpa SAL terjadi di kos-kosan di Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati pada Senin malam (24/9).

Sempat sama-sama minum, keempat pelaku yang sudha dalam kondisi mabuk langsung memperkosa kkorba. Tak terima dengan perbuatan keempatnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sukawati.

 

GIANYAR – Sempat menjadi buron, empat pelaku pemerkosa cewek kafe asal Lombok, NTB, berisial SAL, 18, akhirnya dibekuk polisi.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto yang dikonfirmasi, Rabu (26/9) membenarkan dengan penangkapan empat pelaku .

 

Menurut kapolres, keempat pelaku pemerkosa itu, yakni Rahmat Subahan alias Baan, 20; Hendra Suratur Rahman, 22, Labuan Lombok; Rizki Hidayatulloh, 22, asal Sumbawa; dan Putu Adi Putra Ratmana, 31, yang merupakan tuan rumah.

 

Keempatnya ditangkap secara terpisah dan saat ini sudah ditahan. “Sementara kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sukawati ke Unit PPA Polres Gianyar,”terang Priyanto.

 

Dijelaskan, penangkapan keempat pelaku setelah polisi mendapat laporan dari warga. “Lebih detailnya nanti kami akan rilis.

Sementara ini, kami menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP subsider Pasal 290 ke-1 huruf e KUHP, tentang pemerkosaan,”tukas kapolres Gianyar.

 

Disebutkan, kasus yang menimpa SAL terjadi di kos-kosan di Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati pada Senin malam (24/9).

Sempat sama-sama minum, keempat pelaku yang sudha dalam kondisi mabuk langsung memperkosa kkorba. Tak terima dengan perbuatan keempatnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sukawati.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/