27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:51 AM WIB

Gelapkan Dana Nasabah untuk Renovasi Rumah dan Merajan, Rimawati Dituntut 7,5 Tahun Penjara

DENPASAR– Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dalam dakwaan jaksa terungkap, uang nasabah dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai membiayai suaminya yang sakit, membangun rumah, hingga merenovasi merajan.

 

Selain menuntut pidana penjara selama 7,5 tahun, JPU Eddy Arta Wijaya juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Terdakwa Rimawati yang bekerja sebagai bagian marketing dana itu dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Total dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 271 juta lebih.“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (24/8).

 

Dijelaskan dalam dakwaan, rentang waktu Mei 2015-Januari 2021, menggelapkan dana nasabah dengan modus tidak menyetorkan uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR Sadana. Terdakwa juga tidak membukukan dan tidak melakukan pencatatan ke dalam sistem bank.

 

Perbuatan terdakwa ini telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR Sadana dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku pada bank.

 

Dijelaskan JPU, sebenarnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil terdakwa ke kantor. Pihak bank juga telah mendatangi terdakwa di rumahnya. Namun, karena lama tidak ada penyelesaian, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 

Bahwa seluruh kerugian yang dialami oleh para korban tersebut, pihak Bank akan menggantinya. Karena ini merupakan tanggung jawab bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (san)

 

DENPASAR– Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dalam dakwaan jaksa terungkap, uang nasabah dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai membiayai suaminya yang sakit, membangun rumah, hingga merenovasi merajan.

 

Selain menuntut pidana penjara selama 7,5 tahun, JPU Eddy Arta Wijaya juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Terdakwa Rimawati yang bekerja sebagai bagian marketing dana itu dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Total dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 271 juta lebih.“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (24/8).

 

Dijelaskan dalam dakwaan, rentang waktu Mei 2015-Januari 2021, menggelapkan dana nasabah dengan modus tidak menyetorkan uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR Sadana. Terdakwa juga tidak membukukan dan tidak melakukan pencatatan ke dalam sistem bank.

 

Perbuatan terdakwa ini telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR Sadana dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku pada bank.

 

Dijelaskan JPU, sebenarnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil terdakwa ke kantor. Pihak bank juga telah mendatangi terdakwa di rumahnya. Namun, karena lama tidak ada penyelesaian, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 

Bahwa seluruh kerugian yang dialami oleh para korban tersebut, pihak Bank akan menggantinya. Karena ini merupakan tanggung jawab bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/