DENPASAR – Kasus kehilangan bagasi penumpang pesawat terbang berulangkali terjadi. Kali ini dialami Po Li Pin, 58, penumpang Lion Air.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Atas insiden ini, korban akhirnya melayangkan gugatan ke pihak Lion Air.
Joni, anak korban menceritakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu.
Saat itu, korban menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus yang taruh di bagasi.
Sampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00, salah satu dus tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44.
Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, Surat Keterangan Berwarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban.
“Ya alat-alat ini kan mahal, susah nyarinya, terutama akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar.
Ibu saya langsung melaporkan kepada petugas lost and found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya barang
tidak ditemukan,” tutur Joni sembari mengaku pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 menyatakan bahwa barang tidak ditemukan.
Selang tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL – C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr.
Korban melayangkan somasi ke pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak di respons.
Barulah somasi yang ketiga melalui LBH Pemuda Sejati, baru ditanggapi. “Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan saat itu. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi
sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp 200 ribu atau maksimal Rp 4 juta,” imbuh Joni.
Ditambahkan, berdasar surat bernomor 036/ILG/V/2018 yang ditandatangani Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai menyatakan meminta maaf atas hilangnya barang tersebut.
Dan pada poin dua, menyatakan bahwa pihak maskapai bersedia mengganti rugi berdasar pasal 5 ayat 1a Permenhub nomor PM 77 tahun 2011.
Pada poin ketiga maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp 1,4 juta. Ganti rugi yang tidak setimpal.
Korban ngotot meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang.
Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018.
“Kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.
Kami minta seadil – adilnya. Nggak setimpal Rp 1,4 juta. Mana cukup buat mengurus surat-surat itu lagi. Ini dilakukan agar jangan lagi ada korban lain,” ujarnya.