DENPASAR-Dipicu karena geram dan emosi setelah diomeli istri, Tulus Simanjuntak harus rela mendekam di penjara selama dua bulan.
Hukuman bagi pria berdarah Batak, ini setelah Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagaimana Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa.
“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Tulus Simanjuntak dengan hukuman pidana selama dua bulan penjara,” tegas Hakim I Wayan Kawisada.
Mendengar putusan Hakim, terdakwa dengan wajah tertunduk lesu menerima putusan.
“Saya menerima yang mulia,” ujar terdakwa
Diketahui, dalam surat dakwaan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 20 April 2018 lalu di kos terdakwa, di Jalan Buama Raya Gang Listri nomor 9, Denpasar.
Berawal dari terdakwa baru saja pulang dari tempat kerjanya dengan membawa barang belanjaan berupa, baju, jaket dan sepatu.
Melihat terdakwa membawa banyak barang belanjaan, istrinya Erna Shofia tidak terima. Korban marah dan terjadilah perang mulut antara terdakwa dan istrinya.
Tidak bisa menahan amarahnya, terdakwa langsung menghajar sang istri dengan membabibuta.
Akibatnya, sang istri pun mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya