26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:59 AM WIB

GRESS! Penyidik Kejari Denpasar Kuak Calon TSK Dugaan Korupsi APBDes

DENPASAR – Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar sebentar lagi akan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih.

Dari beberapa nama calon tersangka, kini sudah mulai terkuak ke beberapa nama yang paling bertanggung jawab.

Nama-namanya masih dirahasiakan karena pihak Kejari sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali.

Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian Negara.

Setelah hasil kerugian negara diketahui, barulah akan dilakukan gelar untuk menentukan tersangka. Dijelaskannya, awal Oktober ini pihaknya pastikan sudah rampung dan akan disampaikan ke media.

Ditanya berapa dan siapa saja calon tersangka dalam perkara ini, Astawa enggan berspekulasi. Namun, ia mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan

mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dari sana akan kelihatan siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab apa. “Sabar ya, nanti kalau sudah rampung maka akan dibeberkan,” ujar Astawa.

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah kepala desa.

Dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod sendiri eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Denpasar.

Ketika disinggung nama eks Perbekel Desa Dauh Puri Kelod yang kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, Astawa kembali berkelit.

Ia menegaskan yang diproses bukan DPR-nya, tapi perbuatan yang dilakukan saat menjabat sebagai perbekel. Itu pun jika ada indikasi kesana.

Karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.

“Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gianyar ini.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar

berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Sementara dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta, dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. 

DENPASAR – Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar sebentar lagi akan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih.

Dari beberapa nama calon tersangka, kini sudah mulai terkuak ke beberapa nama yang paling bertanggung jawab.

Nama-namanya masih dirahasiakan karena pihak Kejari sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali.

Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian Negara.

Setelah hasil kerugian negara diketahui, barulah akan dilakukan gelar untuk menentukan tersangka. Dijelaskannya, awal Oktober ini pihaknya pastikan sudah rampung dan akan disampaikan ke media.

Ditanya berapa dan siapa saja calon tersangka dalam perkara ini, Astawa enggan berspekulasi. Namun, ia mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan

mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dari sana akan kelihatan siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab apa. “Sabar ya, nanti kalau sudah rampung maka akan dibeberkan,” ujar Astawa.

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah kepala desa.

Dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod sendiri eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Denpasar.

Ketika disinggung nama eks Perbekel Desa Dauh Puri Kelod yang kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, Astawa kembali berkelit.

Ia menegaskan yang diproses bukan DPR-nya, tapi perbuatan yang dilakukan saat menjabat sebagai perbekel. Itu pun jika ada indikasi kesana.

Karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.

“Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gianyar ini.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar

berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Sementara dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta, dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/