24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:27 AM WIB

Sepele, Senggolan saat Makan, Main Hajar, Oknum Anggota Ormas Diciduk

DENPASAR – Salah seorang oknum anggota ormas bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen diamankan polisi setelah menganiya Budiyanto, Senin (22/10) pukul 23.15 di sebuah warung nasi goreng Jakarta di Jalan Palapa XIV No.1, Denpasar Selatan.

Kasus ini bermula saat Molen makan di warung nasi goreng. Tak lama kemudian datang korban Budiyanto yang juga makan di warung yang sama dan duduk bersebelahan dengan pelaku.

Saat hendak duduk disamping pelaku, korban tidak sengaja menyenggol tubuh pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengambil gelas teh di meja korban dan langsung menghajar pipi kanan korban hingga pecah.

Akibat aksinya tersebut, pipi kanan korban kelahiran Banyuwangi 18 Mei 1988 itu mengalami luka sobek.

“Pelaku ini tidak terima saat disenggol oleh korban dan langsung menganiaya korban,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Rabu (24/10) sore.

Melihat hal itu, pemilik warung langsung memanggil seorang saksi dan korban lainnya bernama Ari Prasetyo untuk melerai pelaku dan korban Budiyanto.

Namun, tidak terima dilerai, pelaku Molen balik menganiaya Ari Prasetyo. “Tidak terima dilerai, pelaku ini juga menganiaya Ari Prasetyo dengan cara mencekik lehernya, dan memukul pipinya berkali-kali” tambah Kombes Pol Purnomo.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, Ari Prasetyo melaporkan pelaku ke polisi dengan nomor laporan LP-B  / 1362 / X / 2018 / Bali / Resta Dps tanggal 19 Oktober  2018.

Berdasar laporan itu, pada Senin (22/10), polisi menangkap pelaku di jalan Palapa XIV nomor 9, sekitar pukul 23.15.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kombes Hadi.

DENPASAR – Salah seorang oknum anggota ormas bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen diamankan polisi setelah menganiya Budiyanto, Senin (22/10) pukul 23.15 di sebuah warung nasi goreng Jakarta di Jalan Palapa XIV No.1, Denpasar Selatan.

Kasus ini bermula saat Molen makan di warung nasi goreng. Tak lama kemudian datang korban Budiyanto yang juga makan di warung yang sama dan duduk bersebelahan dengan pelaku.

Saat hendak duduk disamping pelaku, korban tidak sengaja menyenggol tubuh pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengambil gelas teh di meja korban dan langsung menghajar pipi kanan korban hingga pecah.

Akibat aksinya tersebut, pipi kanan korban kelahiran Banyuwangi 18 Mei 1988 itu mengalami luka sobek.

“Pelaku ini tidak terima saat disenggol oleh korban dan langsung menganiaya korban,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Rabu (24/10) sore.

Melihat hal itu, pemilik warung langsung memanggil seorang saksi dan korban lainnya bernama Ari Prasetyo untuk melerai pelaku dan korban Budiyanto.

Namun, tidak terima dilerai, pelaku Molen balik menganiaya Ari Prasetyo. “Tidak terima dilerai, pelaku ini juga menganiaya Ari Prasetyo dengan cara mencekik lehernya, dan memukul pipinya berkali-kali” tambah Kombes Pol Purnomo.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, Ari Prasetyo melaporkan pelaku ke polisi dengan nomor laporan LP-B  / 1362 / X / 2018 / Bali / Resta Dps tanggal 19 Oktober  2018.

Berdasar laporan itu, pada Senin (22/10), polisi menangkap pelaku di jalan Palapa XIV nomor 9, sekitar pukul 23.15.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kombes Hadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/