DENPASAR –Aktivis Anti Korupsi di Bali, Nyoman Mardika menyoroti kasus yang menimpa Lembaga Pendidikan sebesar Universitas Udayana. Ia melihat, kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud, dengan dilakukannya penggeledahan, guna mencari dan mengamankan barang bukti sudah mulai terkuak.
“Pihak Unud wajib terbuka memberikan informasi kepada Kejati, juga pihak penyidik Kejati diminta serius untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud, tidak hanya seram pada saat penggeledahan, tapi kompromi pada proses berikutnya, yang korban adalah mahasiswa,” katanya pada Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Mardika juga memperingatkan bahwa kasus dugaan penyelewengan Dana SPI ini juga sudah menjadu perhatian publik. Sehingga Kejati Bali yang kemungkinan akan melibatkan BPKP dalam menghitung dugaan penyelewengan juga diminta harus obyektif dan tidak diskriminatif.
“Publik percaya proses penanganan penyelewengan SPI Unud berjalan akuntable pada saat ditetapkan tersangka, sampai dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di Kampus Universitas Udayana, Senin (24/10/2022). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Terkait penggeledahan itu, pihak Kampus Universitas Udayana angkat bicara. Juru Bicara Universitas Udayana, Senja Pratiwi memberikan klarifikasi.
“Sehubungan dengan adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa memang benar ada tindakan penggeledahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. Penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/10/2022).
Lanjut dia, berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Universitas Udayana berkomitmen dan terbuka untuk kelancaran proses penyelidikan oleh Penyidik.
“Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” tambahnya.
Dikatakannya dalam berjalannya proses hukum ini, pihak Udayana bersiap mendukung dan membantu Penyidik. Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tandasnya. (ara/rid)