29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

IPHI Bali Erman Suparno Siap Jalankan Muktamar, yang Kalah Diajak Bergabung

DENPASAR – Sempat dilanda  masalah sengketa dualisme kepengurusan  pusat hingga daerah, kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkama Agung meguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Kepengurusan IPHI resmi dan secara sah di pimpinan Erman Suparno, bukan Ismed Hasan Putro. Oleh sebab itu, PW IPHI Bali,  dengan Ketua H. Sunaryo, menyatakan secara terbuka siap menjalankan muktamar dari pusat.

“Mari mempererat tali silaturahmi. Agar soliditas pengurus IPHI se-Bali untuk menjalankan muktamar IPHI Pusat dibawah kendali Bapak Erman Suparno,” harap Mohammad Ahmadi didampingi Nur Abidin selaku Tim Legal Hukum IPHI PW Bali, Selasa (25/10).

Dijelaskan, dualisme kepengurusan IPHI ini terjadi antara pengurus pusat Erman Suparno berdasar muktamar VII Jakarta dan kubu Ismed Hasan Putro berdasar Muktamar VII Surabaya.

Sebelumnya, kedua belah pihak  menempuh proses hukum atas sengketa kepengurusan. Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan kepengurusan Erman Suparno yang sah. Lalu, pihak sebelah melakukan upaya Kasasi. Kemudian, Mahkamah Agung menguatkan putusan PT TUN dan kembali dimenangkan pihak kepengurusan Erman Saparno. “Jadi PP IPHI dipimpin Erman Suparno adalah legal atau sah di mata hukum,” pungkasnya.

Dasar hukum inilah dijadikan rujukan, bahwa PP IPHI kepengurusan Ismed yakni SK Kemenkumham otomatis batal. “Intinya kami mengingatkan kepada kawan-kawan yang masih mengaku atau menggunakan lebel IPHI agar segara kembali ke jalan yang benar.  Dan mari kita solid mengikuti putusan Mahkamah Agung per tanggal 29 September 2022,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Pengurus IPHI Wilayah Bali yakni Haji Ahmad Sunaryo menyatakan siap menjalankan muktamar IPHI Pusat dibawah kendali Erman Suparno. “Kami lah yang sah, memiliki legal standing. Terlepas dari itu, mari tidak usah lagi diperdebatkan, ikuti saja aturan yang benar, ikuti saja regulasi yang ada. Mari bergabung, kita solitd lagi, timpalnya. Dia katakan siapapun pihak yang sebelumnya berseberangan dan masih merasa sebagai bagian dari IPHI agar bergabung kembali.

“Mari membangun IPHI bersama karena kepentingannya adalah untuk umat Muslim. Khususnya di Provinsi Bali, mari sama-sama memahami bahwa sudah tidak ada lagi IPHI yang lain. IPHI hanya satu di bawah pimpinan pusat Bapak Erman Suparno,” cetusnya sembari menegaskan, semoga seluruh saudara IPHI Provinsi Bali agar dapat membina  jemaah haji yang akan berangkat. Pun diingatkan bahwa proses hukum sudah selesai, dan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan logo atau lebel mengatasnamakan IPHI. (dre/rid)

DENPASAR – Sempat dilanda  masalah sengketa dualisme kepengurusan  pusat hingga daerah, kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkama Agung meguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Kepengurusan IPHI resmi dan secara sah di pimpinan Erman Suparno, bukan Ismed Hasan Putro. Oleh sebab itu, PW IPHI Bali,  dengan Ketua H. Sunaryo, menyatakan secara terbuka siap menjalankan muktamar dari pusat.

“Mari mempererat tali silaturahmi. Agar soliditas pengurus IPHI se-Bali untuk menjalankan muktamar IPHI Pusat dibawah kendali Bapak Erman Suparno,” harap Mohammad Ahmadi didampingi Nur Abidin selaku Tim Legal Hukum IPHI PW Bali, Selasa (25/10).

Dijelaskan, dualisme kepengurusan IPHI ini terjadi antara pengurus pusat Erman Suparno berdasar muktamar VII Jakarta dan kubu Ismed Hasan Putro berdasar Muktamar VII Surabaya.

Sebelumnya, kedua belah pihak  menempuh proses hukum atas sengketa kepengurusan. Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan kepengurusan Erman Suparno yang sah. Lalu, pihak sebelah melakukan upaya Kasasi. Kemudian, Mahkamah Agung menguatkan putusan PT TUN dan kembali dimenangkan pihak kepengurusan Erman Saparno. “Jadi PP IPHI dipimpin Erman Suparno adalah legal atau sah di mata hukum,” pungkasnya.

Dasar hukum inilah dijadikan rujukan, bahwa PP IPHI kepengurusan Ismed yakni SK Kemenkumham otomatis batal. “Intinya kami mengingatkan kepada kawan-kawan yang masih mengaku atau menggunakan lebel IPHI agar segara kembali ke jalan yang benar.  Dan mari kita solid mengikuti putusan Mahkamah Agung per tanggal 29 September 2022,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Pengurus IPHI Wilayah Bali yakni Haji Ahmad Sunaryo menyatakan siap menjalankan muktamar IPHI Pusat dibawah kendali Erman Suparno. “Kami lah yang sah, memiliki legal standing. Terlepas dari itu, mari tidak usah lagi diperdebatkan, ikuti saja aturan yang benar, ikuti saja regulasi yang ada. Mari bergabung, kita solitd lagi, timpalnya. Dia katakan siapapun pihak yang sebelumnya berseberangan dan masih merasa sebagai bagian dari IPHI agar bergabung kembali.

“Mari membangun IPHI bersama karena kepentingannya adalah untuk umat Muslim. Khususnya di Provinsi Bali, mari sama-sama memahami bahwa sudah tidak ada lagi IPHI yang lain. IPHI hanya satu di bawah pimpinan pusat Bapak Erman Suparno,” cetusnya sembari menegaskan, semoga seluruh saudara IPHI Provinsi Bali agar dapat membina  jemaah haji yang akan berangkat. Pun diingatkan bahwa proses hukum sudah selesai, dan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan logo atau lebel mengatasnamakan IPHI. (dre/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/