GIANYAR–Hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dengan Puri Denpasar Payangan kembali memanas.
Memanasnya hubungan antara Pemkab dengan Puri itu menyusul dengan konflik lahan depan pasar Kecamatan Payangan, Gianyar.
Bahkan dua kubu saling berebut dan saling klaim dengan sama-sama memasang papan plang berjejer.
Plang pertama diklaim milik Puri Denpasar Payangan. Sedangkan papan plang kedua diklaim milik aset Pemkab Gianyar.
Dua papan plang yang sudah ada sejak beberapa bulan lalu itu, sama-sama berlatar putih dan bergaris merah.
Plang dari Puri, bertuliskan, Tanah Milik Puri Denpasar Payangan. Di bagian bawah tercantum Petok D. TH 1951 DISTRIK PAYANGAN an Tjok Gde Tanjung.
Kemudian, plang Pemkab berisi logo pemerintah. Di bawah logo bertuliskan TANAH ASET.
Di bagian bawah, bertuliskan PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR. Sedangkan, di belakang tanah tersebut, berdiri puri.
Untuk sementara, lahan tersebut dijadikan parkir. Juga ada beberapa pedagang berjualan.
Diantaranya pedagang babi guling. Di lahan itu, juga didirikan monumen perjuangan Payangan.
Terkait keberadaan dua papan plang dari dua belah pihak yang dipasang diatas lahan yang kini digunakan untuk lahan parkir dan jualan warga,Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, membenarkan masalah tersebut sedang bergulir.
“Waktu itu, saya sempat jadi hakim mediator. Tapi mediasi tidak mencapai titik temu kesepakatan. Sehingga proses lanjut ke persidangan,” ujar Wawan, Senin (25/11).
Kini, persidangan itu masuk dalam perkara No. 196/Pdt.G/2019/PN Gin. Ada tiga majelis hakim yang menangani. Yakni, Ni Luh Putu Partiwi, I Nyoman Agus dan Khalid Soronida.
“Tahapan saat ini, masuk agenda jawab jinawab oleh para pihak,” pungkasnya.