24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 7:30 AM WIB

Mabuk Arak, Main Tusuk di Acara Ultah, Pelajar SMK Dituntut 1,5 Tahun

NEGARA-Aksi main tusuk yang dilakukan I Gusti Ngurah Komang JP, 18, salah seorang pelajar SMK di Jembrana diacara Ultah teman berujung bui panjang.

Pasalnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan,  Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dan Ni Made Ayu Olin menuntut terdakwa Komang dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Sesuai surat tuntutan, terdakwa Komang bukan saja terbukti melanggara Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun, terdakwa juga dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pidana penusukan terhadap korban I Putu Ega Diana Putra,19, sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Oleh karenanya memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”terang Jaksa Gatot Hariawan.

Namun, sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Adapun pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka berat pada korban. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena, terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, serta sudah ada perdamaian dengan pihak korban dan memberi santunan pada korban sebesar Rp 1,5 juta.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya, meminta keringanan hukuman. Terdakwa yang baru lulus salah satu SMK di Jembrana meminta keringanan hukuman karena akan melanjutkan pendidikan.

“Meminta hukuman seringan-ringannya yang mulia,” ungkapnya pada majelis hakim dengan Ketua Majelis Mohammad Hasanuddin Hefni, didampingi dua hakim anggota Alfan Firdauzi Kurniawan dan Fakhrudin Said Ngaji.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (21/8) malam lalu. Akibat mabuk usai minum arak, I Gusti Ngurah Komang Juli Permana, menusuk perut I Putu Ega Diana Putra, di acara ulang tahun temannya di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Korban kemudian dibawa oleh kedua temannya ke Puskesmas Mendoyo. Setelah mendapat penanganan medis dirujuk ke RSUD Negara.

Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD korban mengalami luka tusuk dengan kedalaman 5 centimeter dan lebar selebar 2 sentimeter.

Korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Kasus tersebut terjadi karena terdakwa dalam keadaan mabuk karena minum arak di acara ulang tahun. 

NEGARA-Aksi main tusuk yang dilakukan I Gusti Ngurah Komang JP, 18, salah seorang pelajar SMK di Jembrana diacara Ultah teman berujung bui panjang.

Pasalnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan,  Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dan Ni Made Ayu Olin menuntut terdakwa Komang dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Sesuai surat tuntutan, terdakwa Komang bukan saja terbukti melanggara Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun, terdakwa juga dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pidana penusukan terhadap korban I Putu Ega Diana Putra,19, sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Oleh karenanya memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”terang Jaksa Gatot Hariawan.

Namun, sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Adapun pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka berat pada korban. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena, terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, serta sudah ada perdamaian dengan pihak korban dan memberi santunan pada korban sebesar Rp 1,5 juta.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya, meminta keringanan hukuman. Terdakwa yang baru lulus salah satu SMK di Jembrana meminta keringanan hukuman karena akan melanjutkan pendidikan.

“Meminta hukuman seringan-ringannya yang mulia,” ungkapnya pada majelis hakim dengan Ketua Majelis Mohammad Hasanuddin Hefni, didampingi dua hakim anggota Alfan Firdauzi Kurniawan dan Fakhrudin Said Ngaji.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (21/8) malam lalu. Akibat mabuk usai minum arak, I Gusti Ngurah Komang Juli Permana, menusuk perut I Putu Ega Diana Putra, di acara ulang tahun temannya di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Korban kemudian dibawa oleh kedua temannya ke Puskesmas Mendoyo. Setelah mendapat penanganan medis dirujuk ke RSUD Negara.

Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD korban mengalami luka tusuk dengan kedalaman 5 centimeter dan lebar selebar 2 sentimeter.

Korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Kasus tersebut terjadi karena terdakwa dalam keadaan mabuk karena minum arak di acara ulang tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/