27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:49 AM WIB

Narkoba dari Doyok, Diduga Jaringan Lapas Kerobokan

NEGARA- Dua orang pengguna narkoba diamankan Satuan reserse narkoba Polres Jembrana. Keduanya juga diduga sebagai pengedar karena barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka sejumlah paket narkoba. Salah satu dari tersangka mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pria bernama Doyok yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan.

 

Penangkapan dua tersangka di dua tempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka juga bukan dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket narkoba.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan penangkapan pertama tersangka I Gede Shendy Arnaya, 45, warga Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Selasa (12/4) lalu. “Penangkapan berawal dari informasi mayarakat. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan tersangka mengakui barang bukti miliknya,” jelasnya, Selasa (19/4).

 

Dari penangkapan tersangka di rumahnya ditemukan 6 paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang di duga sabu dengan berat total 4,41 gram bruto dan nerto 3,71 gram. Serta 1 satu buah potongan pipet warna putih, dan 1 satu bong atau alat hisap sabu.

 

Dalam kardus di ruang tamu di temukan timbangan digital 1 bendel plastik klip. Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang bernama Doyok dengan cara membeli melalui komunikasi lewat handphone dan sabu tersebut di tempatkan di satu lokasi tertentu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

 

Menurut informasi yang dihimpun, seseorang bernama Doyok merupakan narapidana di Lapas Kerobokan yang sedang menjalani hukuman 6 tahun. “Dari pengakuan tersangka memang menyebut seseorang bernama Doyok, napi di Kerobokan. Tapi mengenai informasi itu perlu dilakukan penelusuran labih lanjut,” ujar Kasatserse Narkoba AKP Komang Renta.

 

Tersngka yang pernah dipidana dalan kasus ilegal logging tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kemudian penangkapan tersangka I Gusti Ngurah Panca Kemara, 47, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, diamankan di Jalan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (15/4).

 

Dari penangkapan tersangka, pada tangan kiri tersangka di temukan 1 kantong warna hitam yang didalamnya berisikan 7 buah potongan pipet warna hitam, dimana didalamnya ditemukan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. “Tersangka ini residivis  kasus narkoba dan bebas pada tahun 2019,” jelasnya.

 

Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 7 paket klip berisi kristal bening dengan berat  keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto. Dari keterangan tersangka Panca saat diinterogasi, mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari saudara Abdul Rahman dengan cara membeli melalui handphone dan sabu -sabu tersebut di tempatkan di lokasi tertentu.

 

Tersangka yang pernah dipidana dalan kasus ilegal logging tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Tidak coba-coba menggunakan narkoba, sehingga dengan memutus permintaan narkoba maka peredaran gelap bisa dihentikan.

 

 

NEGARA- Dua orang pengguna narkoba diamankan Satuan reserse narkoba Polres Jembrana. Keduanya juga diduga sebagai pengedar karena barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka sejumlah paket narkoba. Salah satu dari tersangka mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pria bernama Doyok yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan.

 

Penangkapan dua tersangka di dua tempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka juga bukan dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket narkoba.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan penangkapan pertama tersangka I Gede Shendy Arnaya, 45, warga Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Selasa (12/4) lalu. “Penangkapan berawal dari informasi mayarakat. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan tersangka mengakui barang bukti miliknya,” jelasnya, Selasa (19/4).

 

Dari penangkapan tersangka di rumahnya ditemukan 6 paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang di duga sabu dengan berat total 4,41 gram bruto dan nerto 3,71 gram. Serta 1 satu buah potongan pipet warna putih, dan 1 satu bong atau alat hisap sabu.

 

Dalam kardus di ruang tamu di temukan timbangan digital 1 bendel plastik klip. Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang bernama Doyok dengan cara membeli melalui komunikasi lewat handphone dan sabu tersebut di tempatkan di satu lokasi tertentu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

 

Menurut informasi yang dihimpun, seseorang bernama Doyok merupakan narapidana di Lapas Kerobokan yang sedang menjalani hukuman 6 tahun. “Dari pengakuan tersangka memang menyebut seseorang bernama Doyok, napi di Kerobokan. Tapi mengenai informasi itu perlu dilakukan penelusuran labih lanjut,” ujar Kasatserse Narkoba AKP Komang Renta.

 

Tersngka yang pernah dipidana dalan kasus ilegal logging tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kemudian penangkapan tersangka I Gusti Ngurah Panca Kemara, 47, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, diamankan di Jalan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (15/4).

 

Dari penangkapan tersangka, pada tangan kiri tersangka di temukan 1 kantong warna hitam yang didalamnya berisikan 7 buah potongan pipet warna hitam, dimana didalamnya ditemukan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. “Tersangka ini residivis  kasus narkoba dan bebas pada tahun 2019,” jelasnya.

 

Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 7 paket klip berisi kristal bening dengan berat  keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto. Dari keterangan tersangka Panca saat diinterogasi, mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari saudara Abdul Rahman dengan cara membeli melalui handphone dan sabu -sabu tersebut di tempatkan di lokasi tertentu.

 

Tersangka yang pernah dipidana dalan kasus ilegal logging tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Tidak coba-coba menggunakan narkoba, sehingga dengan memutus permintaan narkoba maka peredaran gelap bisa dihentikan.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/