DENPASAR — Sebagai buruh lepas, Deni Saepudin, 29, berharap mendapat tambahan penghasilan di masa pandemi. Pria asal Garut, Jawa Barat, itu pun mengiyakan saat diajak mengedarkan sabu oleh terdakwa Bambang Dwi Pri Septiana, 35.
Bukannya mendapat tambahan penghasilan seperti yang dibayangkan, Deni justru ditangkap setelah mengedarkan barang haram itu. Buntutnya, Deni bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui. Ini menyusul putusan hakim PN Denpasar yang menyatakan Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Saepudin dan Dwi Pri Septiana dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim I Made Pasek dalam sidang virtual Rabu (25/11).
Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tandas hakim yang juga jubir PN Denpasar itu.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, keduanya pasrah. Mereka berunding sejenak sebelum akahirnya menyatakan menerima. “Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar keduanya kompak.
Hal senada juga dilontarkan JPU Kejari Badung. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Badung pada awal Juli lalu di kos tempat tinggal mereka di Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Malam sebelum ditangkap, mereka menempel narkoba di Jalan Gartot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung. Pada Saat itu polisi sudah membuntuti. Namun, pada saat itu polisi tidak langsung meringkus keduanya. Keesokan harinya barulah mereka dibekuk.
Polisi menemukan ekastasi seberat seberat 4,65 gram netto dan 22 bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto.