26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:48 AM WIB

Tak Terbukti Dijebak Jadi Pengedar, Warga Pamekasan Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Pada sidang dakwaan, terdakwa Syahlan Habibi mengaku dijebak atas temuan 100 gram sabu di rumahnya, di Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Namun, pengakuan Habibi itu tak pernah terbukti selama persidangan. Walhasil, hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan langsung menyatakan terdakwa bersalah menjadi pengedar narkoba.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hakim mengganjar pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” kata AJi Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Wajar jika terdakwa menerima. Pasalnya, jika melawan dengan mengajukan banding, terdakwa justru bisa mendapat hukuman berlipat. Ini karena semua unsur terbukti.

Tidak hanya terdakwa, jaksa juga menerima. “Kami juga menerima,” ujar JPU Anom dari Kejati Bali.

Terdakwa ditangkap pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30. Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. 

Ketika terdakwa ada di rumah yang disewanya itu ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di pintu kamar mandi ditemukan sabu Seberat 100 gram netto. 

Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri. Terdakwa menjadi pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.

Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.

Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Andik,

dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp 1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu. 

DENPASAR – Pada sidang dakwaan, terdakwa Syahlan Habibi mengaku dijebak atas temuan 100 gram sabu di rumahnya, di Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Namun, pengakuan Habibi itu tak pernah terbukti selama persidangan. Walhasil, hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan langsung menyatakan terdakwa bersalah menjadi pengedar narkoba.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hakim mengganjar pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” kata AJi Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Wajar jika terdakwa menerima. Pasalnya, jika melawan dengan mengajukan banding, terdakwa justru bisa mendapat hukuman berlipat. Ini karena semua unsur terbukti.

Tidak hanya terdakwa, jaksa juga menerima. “Kami juga menerima,” ujar JPU Anom dari Kejati Bali.

Terdakwa ditangkap pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30. Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. 

Ketika terdakwa ada di rumah yang disewanya itu ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di pintu kamar mandi ditemukan sabu Seberat 100 gram netto. 

Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri. Terdakwa menjadi pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.

Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.

Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Andik,

dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp 1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/