29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Digugat Dalam Proyek PLTU Celukan Bawang, Ini Respons Pemprov Bali

DENPASAR – Pemprov Bali tidak mempermasalahkan gugatan perwakilan masyarakat Celukan Bawang, Buleleng

bersama kelompok aktivis lingkungan Greenpeace yang didampingi YLBHI – LBH Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karo Humas dan Protokol Setda Bali, Dewa Gede Mahendra menyatakan, SK Gubernur Bali No 660.3/3985/IV-A/DISMPT

tentang pemberian izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Tidak mungkin kami mengeluarkan SK tanpa melalui satu proses. Apalagi yang dikeluarkan adalah Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Semua sudah jelas dan sesuai tahapan,” kata Dewa Mahendra kemarin.

Meski begitu, pihaknya tetap siap menghadapi jika gugatan tersebut di proses di meja hijau. Pihaknya akan menunjuk karo hukum dan pihak terkait untuk menghadapi gugatan.

“Di negara hukum gugatan ke pengadilan itu sah-sah saja dan wajar. Kami apresiasi dan hargai itu,” tukas Dewa Mahendra.

Pemprov juga tidak mempermasalahkan jika Amdal dan SK yang digugat ke PTUN nantinya menjadi salah satu pokok materi gugatan.

Dijelaskan, di pemerintahan setiap mengeluarkan keputusan selalu dibarengi dengan kajian matang. SK dan Amdal juga sudah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Apalagi ini Amdal, tidak mungkin kami tidak melibatkan masyarakat. Bagaimana caranya Amdal keluar kalau tidak melibatkan masyarakat? Kami tidak sesumir itulah,” sodoknya.

DENPASAR – Pemprov Bali tidak mempermasalahkan gugatan perwakilan masyarakat Celukan Bawang, Buleleng

bersama kelompok aktivis lingkungan Greenpeace yang didampingi YLBHI – LBH Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karo Humas dan Protokol Setda Bali, Dewa Gede Mahendra menyatakan, SK Gubernur Bali No 660.3/3985/IV-A/DISMPT

tentang pemberian izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Tidak mungkin kami mengeluarkan SK tanpa melalui satu proses. Apalagi yang dikeluarkan adalah Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Semua sudah jelas dan sesuai tahapan,” kata Dewa Mahendra kemarin.

Meski begitu, pihaknya tetap siap menghadapi jika gugatan tersebut di proses di meja hijau. Pihaknya akan menunjuk karo hukum dan pihak terkait untuk menghadapi gugatan.

“Di negara hukum gugatan ke pengadilan itu sah-sah saja dan wajar. Kami apresiasi dan hargai itu,” tukas Dewa Mahendra.

Pemprov juga tidak mempermasalahkan jika Amdal dan SK yang digugat ke PTUN nantinya menjadi salah satu pokok materi gugatan.

Dijelaskan, di pemerintahan setiap mengeluarkan keputusan selalu dibarengi dengan kajian matang. SK dan Amdal juga sudah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Apalagi ini Amdal, tidak mungkin kami tidak melibatkan masyarakat. Bagaimana caranya Amdal keluar kalau tidak melibatkan masyarakat? Kami tidak sesumir itulah,” sodoknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/