25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Sepi Job, Stok Ganja Selama Pandemi, Pelatih Diving Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Apa saja dilakukan terdakwa Giovanni Biondi, 30, untuk mendapat uang tambahan hidup. Pelatih diving (olahraga menyelam) itu terancam 20 tahun penjara lantaran menjual ganja.

Saat ditangkap polisi, Giovanni menguasai ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja.

Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. 

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa tentang harga ganja yang cukup banyak itu.

“Harganya Rp 10 juta, Yang Mulia,” kata pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu. Hakim mengejar tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah besar.

Terdakwa mengaku ganja untuk dipakai sendiri. “Selain itu karena lagi sepi job,” kata terdakwa sambil mengaku bekerja sebagai instruktur diving.

“Tapi, ini ada tanaman ganjanya juga di dalam pot,” cecar hakim Angeliky. Terdakwa mengaku hal itu untuk iseng. “Saya iseng saja, Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh,” ucapnya tanpa rasa bersalah.

Hakim Angeliky mewarnging terdakwa agar jujur dalam memberi jawaban. “Kalau terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusan (hukuman berat) nanti,” tegas hakim Angeliky.  

Dalam dakwaan JPU I Wayan Maret, terdakwa dijerat dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Joni yang tinggi kini masih buron.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Kala itu, terdakwa datang ke lokasi seusai menikmati pemandangan Sunset sembari meminum bir.

Setelah tiba di kamar, tiba-tiba datang polisi yang memang sudah memantau pergerakan terdakwa melakukan penangkapan dan pengeledahan. 

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 

DENPASAR – Apa saja dilakukan terdakwa Giovanni Biondi, 30, untuk mendapat uang tambahan hidup. Pelatih diving (olahraga menyelam) itu terancam 20 tahun penjara lantaran menjual ganja.

Saat ditangkap polisi, Giovanni menguasai ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja.

Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. 

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa tentang harga ganja yang cukup banyak itu.

“Harganya Rp 10 juta, Yang Mulia,” kata pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu. Hakim mengejar tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah besar.

Terdakwa mengaku ganja untuk dipakai sendiri. “Selain itu karena lagi sepi job,” kata terdakwa sambil mengaku bekerja sebagai instruktur diving.

“Tapi, ini ada tanaman ganjanya juga di dalam pot,” cecar hakim Angeliky. Terdakwa mengaku hal itu untuk iseng. “Saya iseng saja, Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh,” ucapnya tanpa rasa bersalah.

Hakim Angeliky mewarnging terdakwa agar jujur dalam memberi jawaban. “Kalau terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusan (hukuman berat) nanti,” tegas hakim Angeliky.  

Dalam dakwaan JPU I Wayan Maret, terdakwa dijerat dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Joni yang tinggi kini masih buron.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Kala itu, terdakwa datang ke lokasi seusai menikmati pemandangan Sunset sembari meminum bir.

Setelah tiba di kamar, tiba-tiba datang polisi yang memang sudah memantau pergerakan terdakwa melakukan penangkapan dan pengeledahan. 

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/