25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:40 AM WIB

Dek Tya Masih Trauma & Sakit, Polisi Urung Mintai Keteragan lebih Jauh

GIANYAR– Kadek Setyawati, 29, korban keberingasan suaminya sendiri Nengah Wanta, 36, yang kini ditahan di sel Polsek Sukawati mulai membaik.

 

Kadek Setyawati yang akrab disapa Dek Tya kondisinya mulai stabil setelah sebelumnya dihujani 32 tusukan senjata tajam yang dilakukan suaminya sendiri.

 

Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P. menyatakan korban penusukan (Dek Tya) masih menjalani perawatan di RS. “Namun kondisinya sudah stabil,” kata Ariawan, Rabu (26/1).

 

Dek Tya menderita 32 tusukan di sekujur tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Kepolisian pun langsung meminta keterangan korban di rumah sakit. “Dan kami mulai interogerasi (menggali keterangan, Red) dari korban terkait peristiwa berdarah itu,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, selain melukai istrinya sendiri dengan belati, tersangka Nengah Wanta juga menewaskan Jupriadi –yang disebut pelaku sebagai pria idaman lain (PIL) Dek Tya istrinya.

 

Nengah membacok Jupriadi sebanyak dua kali hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Nengah Wanta mengaku mencium perselingkuhan istrinya dengan korban melalui rekaman suara.

 

Peristiwa berdarah itu berlangsung di konter pulsa milik istri pelaku di Jalan Pasekan No. 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin malam (24/1).

 

Kapolsek menegaskan, tersangka Nengah Wanta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Dijerat pembuhan,” tegasnya.

 

Ditanya mengenai sabit dan belati yang sengaja dibawa oleh pelaku Wanta, polisi belum bisa menyimpulkan, apakah akan dijerat pasal pembunuhan berencana atau tidak. “Belum, harus dibuktikan dulu,” ujarnya.

 

Meskipun ditemukan barang bukti sabit dan pisau belati yang berlumuran darah, kepolisian tidak gegabah menetapkan pasal pembunuhan berencana. “Tidak semudah dikatakan. Harus kuat pembuktiannya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Ipda Anak Agung Alit Sudharma, menambahkan korban Setyawati dimintai keterangan di ruang perawatan rumah sakit. Sayangnya, luka yang begitu banyak membuat korban belum bisa membeberkan secara detail kejadian berdarah pada Senin malam (24/1).

 

“Keterangan yang didapat baru sebatas apa yang terjadi saat kejadian, itu saja,” ujarnya. Pihak kepolisian belum bisa mengorek keterangan lebih jauh mengenai kejadian yang sebenarnya.

“Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terlalu jauh karena korban masih sakit dan trauma. Nanti kalau sudah semakin baik kondisinya baru kita lakukan pemeriksaan lanjut,” imbuhnya.

GIANYAR– Kadek Setyawati, 29, korban keberingasan suaminya sendiri Nengah Wanta, 36, yang kini ditahan di sel Polsek Sukawati mulai membaik.

 

Kadek Setyawati yang akrab disapa Dek Tya kondisinya mulai stabil setelah sebelumnya dihujani 32 tusukan senjata tajam yang dilakukan suaminya sendiri.

 

Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P. menyatakan korban penusukan (Dek Tya) masih menjalani perawatan di RS. “Namun kondisinya sudah stabil,” kata Ariawan, Rabu (26/1).

 

Dek Tya menderita 32 tusukan di sekujur tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Kepolisian pun langsung meminta keterangan korban di rumah sakit. “Dan kami mulai interogerasi (menggali keterangan, Red) dari korban terkait peristiwa berdarah itu,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, selain melukai istrinya sendiri dengan belati, tersangka Nengah Wanta juga menewaskan Jupriadi –yang disebut pelaku sebagai pria idaman lain (PIL) Dek Tya istrinya.

 

Nengah membacok Jupriadi sebanyak dua kali hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Nengah Wanta mengaku mencium perselingkuhan istrinya dengan korban melalui rekaman suara.

 

Peristiwa berdarah itu berlangsung di konter pulsa milik istri pelaku di Jalan Pasekan No. 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin malam (24/1).

 

Kapolsek menegaskan, tersangka Nengah Wanta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Dijerat pembuhan,” tegasnya.

 

Ditanya mengenai sabit dan belati yang sengaja dibawa oleh pelaku Wanta, polisi belum bisa menyimpulkan, apakah akan dijerat pasal pembunuhan berencana atau tidak. “Belum, harus dibuktikan dulu,” ujarnya.

 

Meskipun ditemukan barang bukti sabit dan pisau belati yang berlumuran darah, kepolisian tidak gegabah menetapkan pasal pembunuhan berencana. “Tidak semudah dikatakan. Harus kuat pembuktiannya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Ipda Anak Agung Alit Sudharma, menambahkan korban Setyawati dimintai keterangan di ruang perawatan rumah sakit. Sayangnya, luka yang begitu banyak membuat korban belum bisa membeberkan secara detail kejadian berdarah pada Senin malam (24/1).

 

“Keterangan yang didapat baru sebatas apa yang terjadi saat kejadian, itu saja,” ujarnya. Pihak kepolisian belum bisa mengorek keterangan lebih jauh mengenai kejadian yang sebenarnya.

“Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terlalu jauh karena korban masih sakit dan trauma. Nanti kalau sudah semakin baik kondisinya baru kita lakukan pemeriksaan lanjut,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/