29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:58 AM WIB

Ungkit Aksi WO saat Sidang Online, JRX Sebut Tuntutan JPU Ngawur

DENPASAR – Sidang dengan agenda pledoi terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID berlangsung selama 4,5 jam di PN Denpasar kemarin.

Pledoi disampaikan JRX secara pribadi dan tim pengacaraya. Sebelum sidang dimulai, JRX sempat diperciki tirta (air suci) dan mencium kaki ibu kandungnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, JRX SID mengatakan, jika seandainya salah meminta hukuman percobaan atau tahanan rumah.

“Misalnya jika saya terbukti bersalah, saya mohon agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah,” ujarnya memelas.

Yang menarik, JRX mengkritisi tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum yang disampaikan pekan lalu. Menurut JRX, tuntutan diajukan JPU ngawur.

Salah satunya tentang walk out (WO) yang dijadikan pertimbangan memberatkan oleh JPU. Menurutnya WO dilakukan karena sidang daring tidak efektif.

“Saya juga dinyatakan meresahkan masyarakat, masyarakat yang mana? Apakah ada survei? Malah ada aksi solidaritas mendukung saya dan petisi yang diteken  180 ribuan orang,” bebernya.

Yang mengejutkan, JRX menyebut pada persidangan sebelumnya, dr. Tirta Mandira Hudhi yang sedianya datang sebagai saksi meringankan dilarang oleh dr. I Gede Putra Suteja, Ketua IDI Wilayah Bali.

“Tirta ditekan dan diancam untuk tidak datang kemari membantu saya dan ikut campur,” tudingnya. 

Sementara pengacara Jerinx, I Wayan “Gendo” Suardana dkk membacakan nota pledoi setebal 247 halaman. Berbeda dengan Jerinx yang kalem, Gendo tampil berapi-api layaknya sedang berorasi.

Gendo membalikkan semua Analisa yuridis yang disampaikan JPU Otong Hendra Rahayu dkk. Di antaranya tidak jelas siapa korbannya.

Dalam dakwaan JPU yang disebut sebagai korban adalah PB IDI. Sementara dalam sidang korban tidak pernah dihadirkan.

Selain itu, tuntutan JPU juga dianggap sumir karena menyatakan ada kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah tak terbuktikan.

Begitu juga dengan unsur-unsur pembuktian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat2 UU ITE juncto Pasal 64 kesatu KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 Unsur dalam pasal tersebut setiap orang, tapi JPU menguraikan unsur barang siapa. “Kesimpulannya, perbuatan terdakwa bukan ujaran kebencian,

tidak digunakan untuk menyerang dan merendahkan martabat IDI, tapi sebagai sebuah kritik,” kata Gendo.

Ditegaskan, semua unsur tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. “Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Kamis besok dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi.  Sementara itu, Tirta yang diwawancarai usai sidang mengatakan, dua hari sebelum JRX diumumkan sebagai tersangka, dirinya bertemu dengan IDI Bali.

Dalam pertemuan itu Tirta mengusulkan IDI mediasi dengan JRX. “Tapi, Pak Teja (I Gede Putra Suteja) sebagai Ketua IDI Bali mengatakan mediasi adalah urusan organisasi. Dan, saya tidak boleh ikut campur, biarkan hukum yang berjalan,” terang Tirta.

Dokter alumnus UGM itu menambahkan, selanjutnya ada isu dirinya akan menjadi saksi meringankan bagi JRX. Namun, sebelum keberangkatan ke Bali ditelepon Suteja.

Menurut Tirta, Teja mengatakan kalau bisa tidak usah datang ke sidang, karena sesama teman sejawat akan berantem.

Setelah itu dibacakan tuntutan JPU menuntut JRX selama tiga tahun. Tirta pun mengaku kaget dengan tuntutan itu.

“Tuntutan tiga tahun itu terlalu berat, apalagi Bli JRX sudah meminta maaf. Alangkah lebih baik kalau masalah ini diselesaikan dengan diskusi,” tukasnya.

JRX yang ada di sebelah Tirta menimpali. Ia mengaku rasa penasarannya siapa yang ingin memenjarakannya sudah terjawab. Ia menanyakan integritas Suteja yang menekan Tirta agar tidak menjadi saksi meringankan. 

DENPASAR – Sidang dengan agenda pledoi terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID berlangsung selama 4,5 jam di PN Denpasar kemarin.

Pledoi disampaikan JRX secara pribadi dan tim pengacaraya. Sebelum sidang dimulai, JRX sempat diperciki tirta (air suci) dan mencium kaki ibu kandungnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, JRX SID mengatakan, jika seandainya salah meminta hukuman percobaan atau tahanan rumah.

“Misalnya jika saya terbukti bersalah, saya mohon agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah,” ujarnya memelas.

Yang menarik, JRX mengkritisi tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum yang disampaikan pekan lalu. Menurut JRX, tuntutan diajukan JPU ngawur.

Salah satunya tentang walk out (WO) yang dijadikan pertimbangan memberatkan oleh JPU. Menurutnya WO dilakukan karena sidang daring tidak efektif.

“Saya juga dinyatakan meresahkan masyarakat, masyarakat yang mana? Apakah ada survei? Malah ada aksi solidaritas mendukung saya dan petisi yang diteken  180 ribuan orang,” bebernya.

Yang mengejutkan, JRX menyebut pada persidangan sebelumnya, dr. Tirta Mandira Hudhi yang sedianya datang sebagai saksi meringankan dilarang oleh dr. I Gede Putra Suteja, Ketua IDI Wilayah Bali.

“Tirta ditekan dan diancam untuk tidak datang kemari membantu saya dan ikut campur,” tudingnya. 

Sementara pengacara Jerinx, I Wayan “Gendo” Suardana dkk membacakan nota pledoi setebal 247 halaman. Berbeda dengan Jerinx yang kalem, Gendo tampil berapi-api layaknya sedang berorasi.

Gendo membalikkan semua Analisa yuridis yang disampaikan JPU Otong Hendra Rahayu dkk. Di antaranya tidak jelas siapa korbannya.

Dalam dakwaan JPU yang disebut sebagai korban adalah PB IDI. Sementara dalam sidang korban tidak pernah dihadirkan.

Selain itu, tuntutan JPU juga dianggap sumir karena menyatakan ada kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah tak terbuktikan.

Begitu juga dengan unsur-unsur pembuktian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat2 UU ITE juncto Pasal 64 kesatu KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 Unsur dalam pasal tersebut setiap orang, tapi JPU menguraikan unsur barang siapa. “Kesimpulannya, perbuatan terdakwa bukan ujaran kebencian,

tidak digunakan untuk menyerang dan merendahkan martabat IDI, tapi sebagai sebuah kritik,” kata Gendo.

Ditegaskan, semua unsur tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. “Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Kamis besok dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi.  Sementara itu, Tirta yang diwawancarai usai sidang mengatakan, dua hari sebelum JRX diumumkan sebagai tersangka, dirinya bertemu dengan IDI Bali.

Dalam pertemuan itu Tirta mengusulkan IDI mediasi dengan JRX. “Tapi, Pak Teja (I Gede Putra Suteja) sebagai Ketua IDI Bali mengatakan mediasi adalah urusan organisasi. Dan, saya tidak boleh ikut campur, biarkan hukum yang berjalan,” terang Tirta.

Dokter alumnus UGM itu menambahkan, selanjutnya ada isu dirinya akan menjadi saksi meringankan bagi JRX. Namun, sebelum keberangkatan ke Bali ditelepon Suteja.

Menurut Tirta, Teja mengatakan kalau bisa tidak usah datang ke sidang, karena sesama teman sejawat akan berantem.

Setelah itu dibacakan tuntutan JPU menuntut JRX selama tiga tahun. Tirta pun mengaku kaget dengan tuntutan itu.

“Tuntutan tiga tahun itu terlalu berat, apalagi Bli JRX sudah meminta maaf. Alangkah lebih baik kalau masalah ini diselesaikan dengan diskusi,” tukasnya.

JRX yang ada di sebelah Tirta menimpali. Ia mengaku rasa penasarannya siapa yang ingin memenjarakannya sudah terjawab. Ia menanyakan integritas Suteja yang menekan Tirta agar tidak menjadi saksi meringankan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/