29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:29 AM WIB

Gerayangi Bocah, Kuli Bangunan Pucat Usai Diancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR– Mengenakan kopiah hitam, wajah Mukhamad Afifudin alias Udin, 26 terlihat pucat saat menjalani sidang di PN Denpasar.

Bahkan usai sidang, tepatnyasaat dibawa jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang tahanan, tatapan mata pria bertubuh mungil ini juga terlihat kosong.

Maklum, Udin terancam 15 tahun pidana penjara lantaran menggerayangi YE yang baru berumur 13 tahun.

Selain pidana penjara, Udin juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini brusaha mencabuli YE  karena terpengaruh minuman keras. “Tadi sebelum sidang, terdakwa mengaku mabuk pada saat itu. Terus di sidang saya tanya ke ibu korban, ‘pada saat itu ibu melihat terdakwa ini seperti apa kondisinya?’ dijawab ibu korban, ‘kayak orang mabuk,” ungkap Fitrah Oktora pengacara terdakwa usai sidang.

Sidang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa. Dari dakwaan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari diketahui, perisitiwa bermula pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi WhatsApp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur di samping ibunya, saksi TM.

Terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak, sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.

Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan.

Namun, masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan.

Pria asal Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

DENPASAR– Mengenakan kopiah hitam, wajah Mukhamad Afifudin alias Udin, 26 terlihat pucat saat menjalani sidang di PN Denpasar.

Bahkan usai sidang, tepatnyasaat dibawa jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang tahanan, tatapan mata pria bertubuh mungil ini juga terlihat kosong.

Maklum, Udin terancam 15 tahun pidana penjara lantaran menggerayangi YE yang baru berumur 13 tahun.

Selain pidana penjara, Udin juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini brusaha mencabuli YE  karena terpengaruh minuman keras. “Tadi sebelum sidang, terdakwa mengaku mabuk pada saat itu. Terus di sidang saya tanya ke ibu korban, ‘pada saat itu ibu melihat terdakwa ini seperti apa kondisinya?’ dijawab ibu korban, ‘kayak orang mabuk,” ungkap Fitrah Oktora pengacara terdakwa usai sidang.

Sidang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa. Dari dakwaan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari diketahui, perisitiwa bermula pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi WhatsApp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur di samping ibunya, saksi TM.

Terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak, sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.

Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan.

Namun, masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan.

Pria asal Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/