SEMARAPURA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penggelembungan atau markup harga pelepasan lahan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung.
Terbaru ada tujuh saksi baru yang kembali diperiksa Polda Bali.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa itu masing-masing I Kadek Sujana selaku tim pengelola, I Made Joni Karyawan selaku TAID P3MD, I Ketut Santika Budiastawa selaku pendamping, I Gusti Lanang Sudiarta, I Kadek Jiwa, I Ketut Tinggal, dan I Nengah Darmawan selaku masyarakat Desa Selat.
Kanit Tipikor Polda Bali, I Gede Arianta, Selasa (26/3) membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan dengan pengadaan lahan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.
Pihaknya mengungkapkan jika kasus ini masih akan terus berlanjut. Bahkan sejumlah saksi masih akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Rencananya minggu depan kami akan kembali meminta klarifikasi sejumlah saksi berkaitan dengan kasus ini,” katanya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Itu dilakukan untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum atas pengadaan lahan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.