DENPASAR – Keita Stevenson L, perancang busana asal California, Amerika Serikat, yang didakwa mengimpor puluhan vape berisi narkoba, Rabu (25/4) akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi menuntut Keita dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mila Tayeb menyatakan akan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Terdakwa ditangkap Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket.
Sedangkan atas temuan barang bukti di Laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang di dalamnya mengandung
sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dan setelah diintrograsi, terdakwa mengimpor atau memasukkan barang narkotika golongan I ke daerah pabean Indonesia tanpa ijin dari Menteri Kesehatan
baik selaku Perusahaan maupun pedagang besar farmasi milik Negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.