SEMARAPURA – Kapten Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana, yang menabrak seorang wisatawan Kerstin Korinek, 35 warga negara Austria hingga meregang nyawa
di perairan Manggrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Senin (23/4) sekitar pukul 14.30, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, warga Singaraja, Buleleng, ini langsung ditahan di Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Swastika kemarin mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ricahyana dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu juga berdasar hasil olah TKP yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian kapten Boat Lembongan Dive Adventure itu.
Menurut Kompol Swastika, Ricahyana mengaku kepada petugas jika ia tidak melihat ada penyelam di lokasi tersebut sehingga tersangka tetap melaju.
“Tapi, dari keterangan saksi dan olah TKP sudah jelas, korban sudah melakukan safety sausage sebagai tanda akan naik ke permukaan air,” ujarnya.
Oleh karenanya, Ricahyana dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dan atas penetapan statusnya sebagai tersangka itu, Ricahyana telah ditahan di Polsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka, kami langsung tahan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Kerstin Korinek, 35 warga negara Austria meninggal dunia setelah tertabrak Boat Lembongan Dive Adventure yang dinakhodai I Kadek Ricahyana
ketika hendak muncul ke permukaan air seusai melakukan penyelaman di Manggrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Senin (23/4) sekitar pukul 14.30.