DENPASAR – Polda Bali akhirnya menarik pasukan, baik personel dan mobil rantis, yang selama ini berjaga di Diskotek Akasaka, Denpasar. Dengan demikian, diskotek yang dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba dengan penangkapan Manajer Akasaka Willy dkk, itu boleh buka usaha lagi.
Kepada radarbali.id, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Rabu (26/5) mengatakan, tempat hiburan yang terletak di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, yang berada di bawah PT Bali Surya Dewata itu disegel oleh Pemkot Denpasar atas surat rekomendasi dari Polda Bali di bawah pimpinan Petrus Reinhard Golose. Sebelum disegel, aparat menggerebek dan menangkap Manajer Akasaka yang bernama Willy sudah dijebloskan pada 5 Juni 2017.
“Waktu itu polisi menyita 19 ribu butir pil ekstasi. Dan kasus tersebut sudah in kracht alias berkekuatan hukum tetap,” jelas Kombespol Syamsi.
Untuk diketahui, Willy dan sejumlah rekannya, Lima Sentosa, Dedi, dan Iskandar Aris telah dipindah dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan, Jawa Tengah pada 27 Maret 2019 lalu. Dengan in kracht-nya kasus tersebut, Polda Bali menarik personelnya dari lokasi Akasaka.
Padahal, kasus Willy sudah in kracht pada 2019 lalu setelah adanya putusan kasasi dari MA. Salah satunya tetap menghukum Willy berupa pidana penjara seumur hidup. Sekadar diketahui, selama Kapolda Petrus Reinhard Golose Akasaka memang tidak tak berkutik. Penarikan pasukan dari Akasaka ini dilakukan setelah Kapolda Bali diganti, yakni Puyu Jayan Danu Putra. Sedangkan Petus Golose menjadi kepala BNN RI.
Syamsi menambahkan, proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai sehingga sudah dibuka police linenya oleh Polda.
“Ya pasukan termasuk mobil rantis sudah tidak ada di sana sejak pekan lalu, silakan mengecek ke sana,” tambahnya.
Kombes Pol Syamsi menuturkan, Polda Bali tidak ada memberikan syarat-syarat yang untuk pembukaan usaha Akasaka. Yang berwewenang memgenai izin adalah Pemerintah Kota Denpasar.
“Jadi, kami dari Polda Bali tidak memberikan syarat, nantinya akan dibuka sebagai tempat usaha apa. Terkait dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda. Dia mau izin buka usaha seperti semula, karaoke, diskotek itu kan izinnya lewat Pemkot, jadi tidak ada sangkut paut dengan Polda Bali. Jadi tergantung Pemkot,” paparnya.