26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:01 AM WIB

Sodorkan Surat Dokter Idap Klepto, Eks Pilot Wing Air Dituntut 5 Bulan

DENPASAR – Putra Setiaji, 30, seorang pilot yang terlibat dalam jasus pencurian alroji menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Denpasar, Rabu (26/6) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Gde Bamaxs menuntut pria asal Jakarta ini dengan pidana penjara selama 5 bulan di hadapan hakim diketuai Bambang Eka Putra.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Putra Setiaji alias Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana  pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa sebagai dasar tuntutan, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Hal lainnya yang meringankan, yakni surat keterangan dari RS Pondok Indah No 01/II.MR/RSPI/2019 yang menyatakan terdakwa mengidap kleptomania di tandatangani Dr. Ashwin Kandeuw, Sp.KJ tanggal 1 Februari 2019.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, putra Setiaji alias Aji, pilot Wings Air yang tertangkap tangan mencuri arloji di Bandara Ngurah Rai.

Pria kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988 yang lulusan akademi penerbangan itu mencuri arloji pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Berawal saat terdakwa datang melihat jam tangan yang ada di meja pajang toko. Kemudian terdakwa bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) letak stan kacamata.

Selanjutnya saksi mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.

Saat berjalan itulah terdakwa menyambar satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. Maksud terdakwa mengambil jam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Harga jam tangan sebesar Rp 4.950.000.

DENPASAR – Putra Setiaji, 30, seorang pilot yang terlibat dalam jasus pencurian alroji menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Denpasar, Rabu (26/6) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Gde Bamaxs menuntut pria asal Jakarta ini dengan pidana penjara selama 5 bulan di hadapan hakim diketuai Bambang Eka Putra.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Putra Setiaji alias Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana  pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa sebagai dasar tuntutan, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Hal lainnya yang meringankan, yakni surat keterangan dari RS Pondok Indah No 01/II.MR/RSPI/2019 yang menyatakan terdakwa mengidap kleptomania di tandatangani Dr. Ashwin Kandeuw, Sp.KJ tanggal 1 Februari 2019.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, putra Setiaji alias Aji, pilot Wings Air yang tertangkap tangan mencuri arloji di Bandara Ngurah Rai.

Pria kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988 yang lulusan akademi penerbangan itu mencuri arloji pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Berawal saat terdakwa datang melihat jam tangan yang ada di meja pajang toko. Kemudian terdakwa bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) letak stan kacamata.

Selanjutnya saksi mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.

Saat berjalan itulah terdakwa menyambar satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. Maksud terdakwa mengambil jam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Harga jam tangan sebesar Rp 4.950.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/