27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:13 AM WIB

Guru – Murid Tepergok di Ruangan Terkunci, KPPAD: Tak Ada Kata Damai!

DENPASAR – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

Kata “damai” diharapkan tidak antara sang guru bejat  berinisial M, 54, dengan mantan muridnya berinisial K, 12.

“Kepada masyarakat dan keluarga korban patut dipahami bahwa apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak, maka tidak bisa dilakukan perdamaian begitu saja.

Karena itu, masyarakat dan keluarga (korban, red) harus mensupport anak. Termasuk proses hukum yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” ucap Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Jumat (26/7) pagi.

Aktivis anak asal Bumi Panji Sakti itu menyebut secara hukum pihak kepolisian harus bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

Bila ditemukan bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual, maka tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku harus dijatuhkan.

“Dengan pemberatan tentunya mengingat terduga pelaku adalah guru. Secara kedinasan, dinas pendidikan

juga harus bergerak dan melakukan langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” sambungnya. 

DENPASAR – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

Kata “damai” diharapkan tidak antara sang guru bejat  berinisial M, 54, dengan mantan muridnya berinisial K, 12.

“Kepada masyarakat dan keluarga korban patut dipahami bahwa apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak, maka tidak bisa dilakukan perdamaian begitu saja.

Karena itu, masyarakat dan keluarga (korban, red) harus mensupport anak. Termasuk proses hukum yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” ucap Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Jumat (26/7) pagi.

Aktivis anak asal Bumi Panji Sakti itu menyebut secara hukum pihak kepolisian harus bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

Bila ditemukan bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual, maka tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku harus dijatuhkan.

“Dengan pemberatan tentunya mengingat terduga pelaku adalah guru. Secara kedinasan, dinas pendidikan

juga harus bergerak dan melakukan langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” sambungnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/