DENPASAR – Jadi korban penyekapan selama 30 orang oleh anak tiri pengusaha kaya tanah air berinisial KS membuat Oka Mahendra Susilo allout melakukan perlawanan.
Setelah bebas, bukan hanya melaporkan KS dan dua anak buahnya ke Polda, korban Oka Mahendra Susilo juga mengirim surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Surat perlindungan hukum juga ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Petrus Golose.
Tujuannya, untuk meminta perlindunhan hukum, agar dalam proses laporan ini tidak ada pihak yang mengintervensi.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kuasa Hukum Oka Mahendra, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan, segera melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Bali Jenderal Petrus Golose dan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Ya suratnya sudah ada. Berisi meminta perlindungan hukum termasuk kronologis kejadian yang sebenar-bernya. Ada juga pernyataan permintaan cabut laporan dari pihak lawan atau terlapor,” beber Rizal Akbar kemarin.
Adanya surat permintaan cabut laporan mendasari pihaknya untuk meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi.
Baik itu dari pihak lawan, pihak oknum kepolisian, oknum kejaksaan, maupun oknum di pengadilan nanti.
Rizal Akbar menyatakan, rencananya surat tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menyampaikan segala perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
Seperti berita sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta beberapa keterangan dari saksi yang ada di vila, saat korban Oka diselamatkan waktu itu.
Nantinya, setelah memintai keterangan saksi korban, penyidik memanggil tiga orang nama yang disebut-sebut oleh korban yang diduga sebagai aktor.