DENPASAR– Khotib Rosadi bakal melewati masa tuanya di dalam penjara. Pasalnya, pria 45 tahun itu tak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar.
Hakim Gede Putra Astawa dkk mengganjar Khotib dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. “Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin kemarin (25/7).
Terdakwa Khotib yang menguasai ratusan butir ekstasi itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Sementara itu, JPU Dewi Agustin Adiputri dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa ditangkap pada 9 April 2022, di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. “Saat ditangkap terdakwa membawa pil ekstasi sebanyak 197 butir dengan berat keseluruhan 43,8 gram netto,” jelas JPU.
Tablet ekstasi berwarna hijau muda berlambangkan Mitsubishi itu terdakwa ambil di depan Pasar Tiara Grosir Jalan Cokro Aminoto, Denpasar.
Pil setan itu dititipkan seorang sopir trk mengangkut sayuran dari Jawa oleh teman terdakwa bernama Fantri Kristiono alias Sagato. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Abi Bali. “Terdakwa disuruh meminta uang imbalan Rp 2 juta saat bertemu Abi Bali,” tukas JPU.
Namun, terdakwa dipastikan tidak akan mendapatkan upah itu lantaran sudah ditangkap polisi. (san)