27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:32 AM WIB

MEMANAS! Bos Hotel di Bali Asal Spanyol Akan Lapor Balik WNA Singapura

DENPASAR – Kasus dugaan penyekapan dengan pelapor WNA Singapura, Perumal Rukesh Varan yang diduga dilakukan bos Hotel Dreamsea Bali, Miguel Antonio Garcia Lopez makin memanas. Miguel yang asal Spanyol ini ketika diperiksa Polsek Kuta Selatan mengaku tidak ada penyekapan.

Sebelumnya, tudingan penyekapan itu langsung dibantah oleh Baginda Sibarani, selaku pengacara terlapor.  Baginda menyebut, Rukesh tidak disekap. Dia tinggal bebas di villa milik terlapor. Dan bahkan ternyata Perumal Rukesh Varan tidak pernah membayar sewa villa yang totalnya sebanyak Rp56 juta. Saat diminta oleh pihak vila, dalam hal ini terlapor, WNA Singapura itu malah lapor ke polisi dan mengaku disekap. 

Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai yang dikonfirmasi terpisah terkait beda keterangan antara pelapor dan terlapor menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan WNA Singapura itu, polisi menemukan adanya kejanggalan. Si pelapor terindikasi memang tidak melakukan pembayaran di hotel milik terlapor dengan nilai puluhan juta. 

“Kami lihat dan selidiki dia gak bayar, WNA itu. Puluhan juta. Dan gak disekap dan dibiarkan saja dia di hotel itu, bebas kok dia. Makanya pemilik hotel juga lagi mau lapor,” tandasnya.

Sebelumnya, Rukesh Varan melaporkan seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsee Bali. Reydi Nobel dan Joannes Saputro, kasus dugaan penyekapan ini bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Diceritakannya bahwa terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Antonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor kemudian ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, pengacara terlapor Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini.

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan.

DENPASAR – Kasus dugaan penyekapan dengan pelapor WNA Singapura, Perumal Rukesh Varan yang diduga dilakukan bos Hotel Dreamsea Bali, Miguel Antonio Garcia Lopez makin memanas. Miguel yang asal Spanyol ini ketika diperiksa Polsek Kuta Selatan mengaku tidak ada penyekapan.

Sebelumnya, tudingan penyekapan itu langsung dibantah oleh Baginda Sibarani, selaku pengacara terlapor.  Baginda menyebut, Rukesh tidak disekap. Dia tinggal bebas di villa milik terlapor. Dan bahkan ternyata Perumal Rukesh Varan tidak pernah membayar sewa villa yang totalnya sebanyak Rp56 juta. Saat diminta oleh pihak vila, dalam hal ini terlapor, WNA Singapura itu malah lapor ke polisi dan mengaku disekap. 

Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai yang dikonfirmasi terpisah terkait beda keterangan antara pelapor dan terlapor menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan WNA Singapura itu, polisi menemukan adanya kejanggalan. Si pelapor terindikasi memang tidak melakukan pembayaran di hotel milik terlapor dengan nilai puluhan juta. 

“Kami lihat dan selidiki dia gak bayar, WNA itu. Puluhan juta. Dan gak disekap dan dibiarkan saja dia di hotel itu, bebas kok dia. Makanya pemilik hotel juga lagi mau lapor,” tandasnya.

Sebelumnya, Rukesh Varan melaporkan seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsee Bali. Reydi Nobel dan Joannes Saputro, kasus dugaan penyekapan ini bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Diceritakannya bahwa terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Antonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor kemudian ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, pengacara terlapor Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini.

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/