27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:29 PM WIB

Tegas! Ipung Tantang BTID Ambil Tanahnya di Serangan

 

DENPASAR-Ipung tetap bersih kukuh mempertahankan lahannya yang dijadikan jalan Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan. Jumat (26/8/2022), wanita bernama lengkap Siti Sapurah ini membawa data kepemilikan lahannya di Serangan, Denpasar Selatan.

 

Hal itu untuk pencocokan oleh BPN Kota Denpasar serta untuk penelitian dengan pihak PT. BTID. Dimana sebelumnya juga, Ipung telah memberikan klarifikasi data secara resmi. Dimana Ipung telah mengajukan keberatan atas adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diakui PT BTID sebagai dasar mereka atas klaim tanah.

 

Kepada awak media di lokasi tersebut, Ipung mengatakan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009. Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are.

 

Dalam gugatan itu, pihak Maisaroh dengan Siti Sapurah selalu menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung. Dimana saat itu PK dari pihak lawan ditolak. Maka kepada BPN, ia menunjukkan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektare 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are serta foto peta tanah.

 

Sementara di pihak lain, BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID).

 

Dalam rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.

 

 

Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2.115  meter. Hal itu dinilai janggal oleh Ipung. Menurutnya, bagaimana mungkin melompat jalan lingkar.

 

“Soal HGB juga tidak bisa digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, sama saja seperti kontrak hak sewa,” ujarnya.

 

Ipung kemudian secara tegas menantang PT BTID untuk mengambil tanahnya jika bisa membatalkan putusan pengadilan sampai MA tersebut. Sebab, Ipung menilai putusan pengadilan adalah penentu utama.”Saya hanya ingin menantang, ambilah tanah saya jika kalian bisa batalkan putusan pengadilan sampai Mahkamah Agung. Itu permintaan saya. Dan itu tantangan saya buat PT BTID,” tantang Ipung.

 

Ipung juga mengancam akan melakukan gugatan ke pengadilan jika tak ada titik terang dari BPN terkait sengketa ini. Ipung akan melakukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan teradu, pertama PT BTID lalu Bendesa Serangan I Made Sedana karena dia mengajukan jalan aspal di tanah tersebut pada 2016. Lalu berikutnya BPN Kota Denpasar karena mengeluarkan produk SHGB itu.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

 

DENPASAR-Ipung tetap bersih kukuh mempertahankan lahannya yang dijadikan jalan Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan. Jumat (26/8/2022), wanita bernama lengkap Siti Sapurah ini membawa data kepemilikan lahannya di Serangan, Denpasar Selatan.

 

Hal itu untuk pencocokan oleh BPN Kota Denpasar serta untuk penelitian dengan pihak PT. BTID. Dimana sebelumnya juga, Ipung telah memberikan klarifikasi data secara resmi. Dimana Ipung telah mengajukan keberatan atas adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diakui PT BTID sebagai dasar mereka atas klaim tanah.

 

Kepada awak media di lokasi tersebut, Ipung mengatakan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009. Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are.

 

Dalam gugatan itu, pihak Maisaroh dengan Siti Sapurah selalu menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung. Dimana saat itu PK dari pihak lawan ditolak. Maka kepada BPN, ia menunjukkan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektare 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are serta foto peta tanah.

 

Sementara di pihak lain, BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID).

 

Dalam rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.

 

 

Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2.115  meter. Hal itu dinilai janggal oleh Ipung. Menurutnya, bagaimana mungkin melompat jalan lingkar.

 

“Soal HGB juga tidak bisa digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, sama saja seperti kontrak hak sewa,” ujarnya.

 

Ipung kemudian secara tegas menantang PT BTID untuk mengambil tanahnya jika bisa membatalkan putusan pengadilan sampai MA tersebut. Sebab, Ipung menilai putusan pengadilan adalah penentu utama.”Saya hanya ingin menantang, ambilah tanah saya jika kalian bisa batalkan putusan pengadilan sampai Mahkamah Agung. Itu permintaan saya. Dan itu tantangan saya buat PT BTID,” tantang Ipung.

 

Ipung juga mengancam akan melakukan gugatan ke pengadilan jika tak ada titik terang dari BPN terkait sengketa ini. Ipung akan melakukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan teradu, pertama PT BTID lalu Bendesa Serangan I Made Sedana karena dia mengajukan jalan aspal di tanah tersebut pada 2016. Lalu berikutnya BPN Kota Denpasar karena mengeluarkan produk SHGB itu.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/