28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:50 AM WIB

Jadi TSK Korupsi, Anggota DPRD Klungkung Ini Kecewa Berat, Bilang…

SEMARAPURA – Kejari Klungkung resmi menetapkan anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin (5/11) lalu.

Penetapan ini mengagetkan banyak pihak. Salah satunya Gita Gunawan sendiri. Dikonfirmasi terpisah kemarin, Gita mengaku dirugikan dengan statusnya sebagai tersangka ini.

Menurutnya, pihak keluarga, kerabat, dan tim pemenangnya banyak yang menghubunginya terkait status tersangkanya tersebut.

“Dan, sudah saya jelaskan ke mereka. Saya tidak ada melakukan korupsi,” jelasnya. Ketua KPU Klungkung Made Kariada, menjelaskan status Gita Gunawan sebagai tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, yang memutuskan dia bersalah baru kami tindaklanjuti. Kalau surat suaranya sudah dicetak, nanti diumumkan di TPS

bahwa dia telah dicoret dalam DCT. Tapi, kalau nanti dia masuk dan dia sebagai calon terpilih, nanti dibatalkan dia sebagai calon terpilih,” jelas pria asal Kecamatan Nusa Penida.

Berkaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengingat Gita Gunawan adalah anggota dewan, pihaknya menjelaskan PAW masih bisa dilakukan jika Partai Golkar menginginkannya.

Itu karena waktu yang tersisa lebih dari enam bulan dari akhir masa jabatan DPRD Klungkung periode 2014-2019. “Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi dari Partai Golkar berkaitan dengan hal itu,” tandasnya.

SEMARAPURA – Kejari Klungkung resmi menetapkan anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin (5/11) lalu.

Penetapan ini mengagetkan banyak pihak. Salah satunya Gita Gunawan sendiri. Dikonfirmasi terpisah kemarin, Gita mengaku dirugikan dengan statusnya sebagai tersangka ini.

Menurutnya, pihak keluarga, kerabat, dan tim pemenangnya banyak yang menghubunginya terkait status tersangkanya tersebut.

“Dan, sudah saya jelaskan ke mereka. Saya tidak ada melakukan korupsi,” jelasnya. Ketua KPU Klungkung Made Kariada, menjelaskan status Gita Gunawan sebagai tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, yang memutuskan dia bersalah baru kami tindaklanjuti. Kalau surat suaranya sudah dicetak, nanti diumumkan di TPS

bahwa dia telah dicoret dalam DCT. Tapi, kalau nanti dia masuk dan dia sebagai calon terpilih, nanti dibatalkan dia sebagai calon terpilih,” jelas pria asal Kecamatan Nusa Penida.

Berkaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengingat Gita Gunawan adalah anggota dewan, pihaknya menjelaskan PAW masih bisa dilakukan jika Partai Golkar menginginkannya.

Itu karena waktu yang tersisa lebih dari enam bulan dari akhir masa jabatan DPRD Klungkung periode 2014-2019. “Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi dari Partai Golkar berkaitan dengan hal itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/