31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:08 AM WIB

Terbiasa Konsumsi Ineks, Ganja, dan Sabu, Pria Centil Divonis 11 Tahun

DENPASAR – Tak banyak kata terucap dari mulut Doni Irawan. Pria 32 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan pria centil itu terbukti memiliki 23 butir pil ekstasi, 1 mangkuk daun dan biji ganja kering, sabu-sabu seberat 2,76 gram, ganja seberat 1,53 gram, dan sebuah bong atau alat isap sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Doni Irawan,” putus hakim Esthar dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (18/2).

Hakim menegaskan, bila denda Rp 1 miliar tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan penjara. Dalam amar putusannya hakim sepakat

menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Cok Intan Merlany Dewie menuntut Doni 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Doni menghela napas. Doni terus menunduk pasrah. “Kami menerima putusan (11 tahun penjara) ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa, Novita Ananta Sari.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Mau bagaimana lagi, tidak mungkin kami banding atas putusan hakim. Kalau banding malah tambah berat,” imbuh Novita ditemui usai sidang.

Wajar jika Novita beranggapan demikian. Sebab, umumnya putusan kasus narkotika sama dengan korupsi. Saat terpidana mengajukan banding bukan mendapat pengurangan hukuman justru ditambah.  

Sementara dalam sidang sebelumnya JPU Cok Intan menyatakan, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana narkotika memiliki atau menyimpan baik dalam bentuk bukan tanaman maupun tanaman berupa ganja, ekstasi dan sabu-sabu.

Meski menguasai narkoba cukup melimpah, Doni membantah jadi pengedar atau kurir. Semua barang bukti yang ada padanya diklaim untuk digunakan sendiri.

Barang itu dia beli seseorang yang diketahui bernama Bima. Sebelum tertangkap, Doni menyebut sempat mengonsumsi dua butir ekstasi saat berkunjung ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Badung.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Doni ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di Bali View Apartement kamar nomor 207 di Jalan Nakula Legian Kuta, Selasa (14/8/2018) malam.

Polisi mengamankan barang bukti 13 butir ekstasi, sabu dan ganja kering yang dikemas dalam paket siap edar.

Polisi lantas menggiring ke tempat kos Doni di Jalan Oberoi nomor 1 kamar nomor 2 Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta. Penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos tersebut.

Setelah lemari dibongkar, ditemukan 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi. Berlanjut penggeledahan di bawah meja TV dan ditemukan 1 mangkuk berisi daun dan biji ganja kering dan buah bong.

Jadi, dari dua lokasi penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi 13 butir ekstasi, 2 plastik sabu seberat 2,76 gram dan dua plastik klip berisi ganja seberat 1,53 gram.

DENPASAR – Tak banyak kata terucap dari mulut Doni Irawan. Pria 32 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan pria centil itu terbukti memiliki 23 butir pil ekstasi, 1 mangkuk daun dan biji ganja kering, sabu-sabu seberat 2,76 gram, ganja seberat 1,53 gram, dan sebuah bong atau alat isap sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Doni Irawan,” putus hakim Esthar dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (18/2).

Hakim menegaskan, bila denda Rp 1 miliar tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan penjara. Dalam amar putusannya hakim sepakat

menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Cok Intan Merlany Dewie menuntut Doni 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Doni menghela napas. Doni terus menunduk pasrah. “Kami menerima putusan (11 tahun penjara) ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa, Novita Ananta Sari.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Mau bagaimana lagi, tidak mungkin kami banding atas putusan hakim. Kalau banding malah tambah berat,” imbuh Novita ditemui usai sidang.

Wajar jika Novita beranggapan demikian. Sebab, umumnya putusan kasus narkotika sama dengan korupsi. Saat terpidana mengajukan banding bukan mendapat pengurangan hukuman justru ditambah.  

Sementara dalam sidang sebelumnya JPU Cok Intan menyatakan, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana narkotika memiliki atau menyimpan baik dalam bentuk bukan tanaman maupun tanaman berupa ganja, ekstasi dan sabu-sabu.

Meski menguasai narkoba cukup melimpah, Doni membantah jadi pengedar atau kurir. Semua barang bukti yang ada padanya diklaim untuk digunakan sendiri.

Barang itu dia beli seseorang yang diketahui bernama Bima. Sebelum tertangkap, Doni menyebut sempat mengonsumsi dua butir ekstasi saat berkunjung ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Badung.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Doni ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di Bali View Apartement kamar nomor 207 di Jalan Nakula Legian Kuta, Selasa (14/8/2018) malam.

Polisi mengamankan barang bukti 13 butir ekstasi, sabu dan ganja kering yang dikemas dalam paket siap edar.

Polisi lantas menggiring ke tempat kos Doni di Jalan Oberoi nomor 1 kamar nomor 2 Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta. Penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos tersebut.

Setelah lemari dibongkar, ditemukan 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi. Berlanjut penggeledahan di bawah meja TV dan ditemukan 1 mangkuk berisi daun dan biji ganja kering dan buah bong.

Jadi, dari dua lokasi penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi 13 butir ekstasi, 2 plastik sabu seberat 2,76 gram dan dua plastik klip berisi ganja seberat 1,53 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/