29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:18 AM WIB

Selundupkan Psikotropika, Asisten Pengacara WN Taiwan Diancam 10 Tahun

DENPASAR – Seorang Warga Negara Taiwan, Lian Hao Cheng, terancam dipidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (25/9).

Dalam sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa Lian Hao Cheng melakukan tindak pidana  mengimpor psikotropika.

“Terdakwa dijerat dengan  Pasal 61 ayat (1) huruf a dan Pasal 62 Undang–undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan golongan psikotrapika dalam lampiran Undang–undang tersebut,” beber Jaksa Eddy Arta.

Terdakwa Lian Hao Cheng yang mengaku bekerja sebagai asisten pengacara itu tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00.

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kemudian  melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar.

Saat memeriksa barang bawaan Lian Hao Cheng, teridentifikasi adanya barang terlarang yang dibawa terdakwa.

“Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan. Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika,” katanya.

Saat  barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backapack yang didalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg.

Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tablet yang dibawa dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika.

“Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang,” tutupnya. 

DENPASAR – Seorang Warga Negara Taiwan, Lian Hao Cheng, terancam dipidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (25/9).

Dalam sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa Lian Hao Cheng melakukan tindak pidana  mengimpor psikotropika.

“Terdakwa dijerat dengan  Pasal 61 ayat (1) huruf a dan Pasal 62 Undang–undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan golongan psikotrapika dalam lampiran Undang–undang tersebut,” beber Jaksa Eddy Arta.

Terdakwa Lian Hao Cheng yang mengaku bekerja sebagai asisten pengacara itu tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00.

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kemudian  melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar.

Saat memeriksa barang bawaan Lian Hao Cheng, teridentifikasi adanya barang terlarang yang dibawa terdakwa.

“Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan. Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika,” katanya.

Saat  barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backapack yang didalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg.

Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tablet yang dibawa dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika.

“Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/