28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:31 PM WIB

Bulgaria Pembobol ATM Dipulangkan

SINGARAJA– Ada saja warga negara Bulgaria bermasalah kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). Kali ini  Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap Ilias Danimil Saif alias Rehman. Pemuda yang baru berusia 21 tahun itu, harus dideportasi gegara melakukan perusakan ATM dan skimming di Kabupaten Badung pada tahun 2021 lalu.

Rehman sempat ditangkap Polda Bali pada Maret 2021. Setelah melalui proses persidangan, dia dihukum 1 tahun dan 9 bulan penjara. Dia kemudian menjalani masa pidana di Lapas Karangasem.

Kini setelah 1,5 tahun berlalu, Rehman akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Karangasem pada Jumat (23/9) pekan lalu. Namun dia tak bisa langsung melenggang bebas. Sebab tim Kantor Imigrasi Singaraja telah menjemputnya di pintu keluar Lapas Singaraja.

“Setelah selesai menjalani masa pidana, kami jemput yang bersangkutan di Lapas Karangasem. Selanjutnya WNA tersebut kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk proses deportasi,” kata Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

Tuntas dengan kelengkapan administrasi, pihak Imigrasi menggelandang WNA tersebut Bandara Ngurah Rai untuk proses deportasi. Proses deportasi dilakukan pada pukul 00.05 Minggu (25/9) dini hari. Dia dikembalikan ke negaranya menggunakan pesawat Emirates Airways dengan nomor penerbang EK399, tujuan Dubai. Selanjutnya dia diterbangkan kembali dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Karena dia sudah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nanang.

Sekadar diketahui, tersangka Rehman diketahui merusak sejumlah mesin ATM di wilayah Jimbaran. Perbuatan tersangka dilakukan tepat saat hari raya Nyepi, tahun 2021 lalu.

Selain merusak ATN, tersangka juga melakukan skimming pada dua mesin ATM. Masing-masing di Tanjung Benoa, dan Umalas, Kuta Utara. Data nasabah yang berhasil dikumpulkan, disalin ke kartu lain. Selanjutnya kartu itu digunakan menguras uang tabungan nasabah. (eps)

 

 

SINGARAJA– Ada saja warga negara Bulgaria bermasalah kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). Kali ini  Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap Ilias Danimil Saif alias Rehman. Pemuda yang baru berusia 21 tahun itu, harus dideportasi gegara melakukan perusakan ATM dan skimming di Kabupaten Badung pada tahun 2021 lalu.

Rehman sempat ditangkap Polda Bali pada Maret 2021. Setelah melalui proses persidangan, dia dihukum 1 tahun dan 9 bulan penjara. Dia kemudian menjalani masa pidana di Lapas Karangasem.

Kini setelah 1,5 tahun berlalu, Rehman akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Karangasem pada Jumat (23/9) pekan lalu. Namun dia tak bisa langsung melenggang bebas. Sebab tim Kantor Imigrasi Singaraja telah menjemputnya di pintu keluar Lapas Singaraja.

“Setelah selesai menjalani masa pidana, kami jemput yang bersangkutan di Lapas Karangasem. Selanjutnya WNA tersebut kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk proses deportasi,” kata Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

Tuntas dengan kelengkapan administrasi, pihak Imigrasi menggelandang WNA tersebut Bandara Ngurah Rai untuk proses deportasi. Proses deportasi dilakukan pada pukul 00.05 Minggu (25/9) dini hari. Dia dikembalikan ke negaranya menggunakan pesawat Emirates Airways dengan nomor penerbang EK399, tujuan Dubai. Selanjutnya dia diterbangkan kembali dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Karena dia sudah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nanang.

Sekadar diketahui, tersangka Rehman diketahui merusak sejumlah mesin ATM di wilayah Jimbaran. Perbuatan tersangka dilakukan tepat saat hari raya Nyepi, tahun 2021 lalu.

Selain merusak ATN, tersangka juga melakukan skimming pada dua mesin ATM. Masing-masing di Tanjung Benoa, dan Umalas, Kuta Utara. Data nasabah yang berhasil dikumpulkan, disalin ke kartu lain. Selanjutnya kartu itu digunakan menguras uang tabungan nasabah. (eps)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/